Ahmad Niam Syukri
Penulis
Istilah buka bersama (Bukber) sudah menjadi trend di kalangan anak muda khususnya dan khalayak pada umumnya, bahkan kebiasaan ini seringnya dilakukan di rumah makan atau di kedai kopi dan untuk keperluan itu terkadang harus memesan tempat minimal 3 hari sebelumnya.
Tidak sedikit acara bukber yang diselenggarakan secara gratis. Maksudnya, peserta bukber adalah orang-orang yang datang atas undangan teman, saudara, atau organisasi tanpa iuran.
Meski bukber diselenggarakan melalui undangan (gratis), namun ada orang-orang yang enggan menghadiri undangan itu dengan alasan pahala puasanya akan diambil oleh orang yang memberi makan buka puasa (yang menyelenggarakan bukber), padahal tidak demikian sebenarnya.
Memang bagi orang yang memberi makan orang yang berpuasa (berbuka) akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa, namun yang demikian tidaklah mengurangi sedikitpun pahala orang yang diberi makan buka puasa.
Hadits nabi:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Artinya:
Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga. (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT RI Ke-80: Tiga Pilar Islami Menuju Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Mengibarkan dan Menghormati Bendera sebagai Wujud Syukur dan Persatuan Bangsa
3
Dosen Fakultas Hukum Unissula Soroti Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati
4
MWCNU Kaliori dan UPZISNU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Meteseh
5
Inilah Sosok Desainer Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah
6
PCNU Boyolali Gelar Silaturahmi Bergilir, Fokus Perkuat Koin NU dan Program Layanan Warga
Terkini
Lihat Semua