• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Regional

NU Purworejo Bahas Hukum Permainan Capit Boneka, Ini Hasilnya

NU Purworejo Bahas Hukum Permainan Capit Boneka, Ini Hasilnya
Kegiatan LBMNU Purworejo di MWCNU Kemiri (Foto: NU Online Jateng/Rohadi)
Kegiatan LBMNU Purworejo di MWCNU Kemiri (Foto: NU Online Jateng/Rohadi)

Purworejo, NU Online Jateng 
Seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya. 


Permainan capit boneka mereka menyebutnya. Permainan ini sangat di minati anak-anak. Karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin kemudian koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka. Jarang sekali pemain yang mendapatkan boneka, namun masih saja banyak anak yang ketagihan. 


Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis karena menganggap permainan itu seperti judi. Sebagian lain, selalu menuruti keinginan anaknya untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewal dan menangis serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja. 


Menangapi hal tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan Sabtu Legi (17/9/2022) yang pada kesempatan kali ini digelar di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.


Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.


"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya.

 
Berikut ini hasil keputusan LBMNU Purworejo diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan.


Deskripsi masalah: Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa, tidak hanya di pusat kota saja. Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah.


Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.


Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil. 


Pertanyaan: Bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?


Jawaban:
Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.


Catatan:

  1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
  2. Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
  3. Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.  


Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah: Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.


Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.


Kontributor: Achmad Rohadi


Regional Terbaru