Regional

Nahdliyin Pelaku Bisnis Jasa Keuangan Syariah Harus Kompeten 

Selasa, 23 Maret 2021 | 07:00 WIB

Nahdliyin Pelaku Bisnis Jasa Keuangan Syariah Harus Kompeten 

Dosen Unwahas Semarang Abdul Wahab Zaenuri (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)

Semarang, NU Online Jateng

Nahdliyin yang terjun dunia bisnis jasa keuangan mikro syariah harus mengantongi sertifikat kompetensi dalam pengelolaan usaha jasa keuangan mikro syariah yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Abdul Wahab Zaenuri mengatakan, minat warga NU untuk menekuni bisnis jasa keuangan berskala mikro hingga kini masih besar, namun dukungan SDM yang memenuhi standar profesi dan kompetensi masih minim sekali.

 

"Karena itulah NU perlu mendorong dan mengarahkan, bahkan kalau mungkin memfasilitasi mereka untuk menyiapkan SDM yang profesional dan kompeten," kata Wahab kepada NU Online Jateng di Semarang, Senin  (21/3).

 

Menurut dosen yang juga asesor Uji Komopetrnsi Pengelola Lembaga Keuangan Mikro ini, peluang untuk mengembangkan bisnis jasa keuangan berskala mikro saat ini prospeknya masih bagus dan peluangnya masih terbuka lebar-lebar. 

 

"Peluang ini diincar oleh para entrepreneur muda NU seiring dengan mulai tumbuhnya UMKM yang telah mampu membuktikan diri sebagai soko guru perekonomian rakyat," ujarnya.

 

Dia menambahkan, agar sektor mikro ini semakin kuat eksistensinya pemerintah memayungi potensi ini dengan mengeluarkan kebijakan para pengelola jasa keuangan mikro syariah harus tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

"LSP merupakan salah satu instrumen Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menyelenggarakan uji kompetensi pengelola jasa keuangan mikro syariah. Terakhir LSP menggelar Uji Kompetensi di Semarang Kamis (18/3), pesertanya sebagian besar Nahdliyin," terangnya.

 

Dikatakan, bisnis jasa keuangan sekecil apapun skalanya mengandung konsekuensi  pemenuhan tuntutan nilai-nilai kepercayaan dan profesionalisme pengelolanya. Karena itulah tuntutan itu mesti segera dipenuhi untuk menjaga kepercayaan mitra usaha.

 

Ketua PW Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Tengah Kumaidi mengatakan, pemenuhan tuntutan profesionalisme dan kompetensi di lingkungan lembaga keuangan mikro menjadi sebuah tuntutan yang tidak bisa dihindari.

 

"Nasabah akan selalu melihat kinerja lembaga pengelola lembaga keuangan mikro mulai dari level manajer, kasir, account officer, teler, marketing, dan sebagainya sudah kompeten dan prifesional atau belum," ucapnya.

 

"Ini pekerjaan rumah yang harus segera dijawab untuk mengadvokasi dan melakukan pendampingan kepada Nahdliyin yang bergerak di bidang jasa keuangan mikro," pungkasnya.

 

Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony