• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Opini

Urgensi Perda Pesantren dan Implementasinya

Urgensi Perda Pesantren dan Implementasinya
Foto:Ilustrasi (istimewa)
Foto:Ilustrasi (istimewa)

Satu pekan hari ini pesantren di Jawa Tengah disuguhkan dengan angin surga dengan statemen Gubernur Jawa Tengah bahwa Peraturan Daerah (Perda) pesantren akan segera diterbitkan sebagai acuan penganggaran dan kebijakan terhadap pesantren khususnya di Jawa Tengah. Sebab Perda ini sebagai turunan Undang-undang Pesantren no 18 tahun 2019 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


Pemerintah Jawa Tengah menganggap ini sangat mendesak untuk diperdakan, walaupun peraturan ini sudah dimulai pada setiap daerah kabupaten yang jumlah pesantren dan pendidikan keagamaan subur, tetapi terganjal pengesahannya. Mungkin Perda yang akan di terbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah lebih akan memberi warna terhadap para santri guru ngaji dan pesantren pada umumnya.


Urgensi Perda


UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. 


Lahirnya UU yang berpihak pada kaum sarungan ini berawal dari sederet keresahan yang dialami oleh kalangan pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) selama ini belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan yang jumlahnya menurut data Kementerian Agama pada 2018 menembus angka 28.194 unit.


Perjuangan panjang para santri yang duduk dalam lembaga legislator membuahkan hasil dengan disepakatinya undang undang pesantren, sehingga pesantren tidak dianggap sebelah mata keberadaannya. Sudah selayaknya dan menjadi kewajiban negara untuk memperhatikan pesantren sebab sangat banyak kontribusi yang di berikan pesantren terhadap negara sejak proses berdirinya sampai mengisi kemerdekaan. Perda ini sangat penting diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, sebagai turunan UU Pesantren untuk memberi perhatian terhadap Pesantren.
 

Akselerasi Perda


Undang undang pesantren yang selanjutnya perda pondok pesantren bukan sekadar aturan, atau sekadar mercusuar yang sesudah disahkan lalu tidak ditindaklanjuti sebagai acuan kebijakan dan diabaikan begitu saja, tetapi aturan yang telah di sepakati sebagai upaya untuk akselerasi tindakan nyata. Pada dekade akhir periode Gubernur Jawa Tengah menjabat pertama, pernah dihebohkan dengan kebijakan gubernur yang sangat tidak populis, dan terkesan mengabaikan pendidikan keagamaan yaitu menganjurkan full day school yang akan berimbas gulung tikarnya madrasah diniyah di kampung yang telah lama diadakan, sampai pada titik nadir kesabaran para masyayih di Jawa Tengah menggelar demonstrasi atau unjuk rasa untuk menolaknya. Dan alhamdulilah membuahkan hasil menyadarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 


Perda yang diinisiasi oleh pemerintah daerah pada pekan hari ini tidak cuma kontra produksi dari kejadian tersebut, tetapi sebuah kesadaran yang penuh betapa pentingnya pendidikan pesantren atau pendidikan keagamaan dalam bernegara dan berbangsa. Maka, percepatan untuk mengisi kekurangan dan ketertinggalan pada periode awal Gubernur Jawa Tengah, Perda ini akan menjadi pijakan kebijakan dan kado besar terhadap keberpihakan Pemerintah Jawa Tengah terhadap pesantren.


Penutup


Untuk mewujudkan cita cita pendiri bangsa baldatun thayyibatun warabbun ghofur, negara harus hadir menyadarkan warganya untuk memahami agama secara utuh dan konprehenshif. Perda ini sangat punya arti penting pada penyelenggara negara khususnya di Jawa Tengah untuk tidak mengabaikan berbangsa dengan beragama yang benar dan bijak. Pemahaman ini yang di tekankan oleh pesantren pada umumnya. 


KH Munib Abd Muchit, Katib PWNU Jawa Tengah, alumni Pesantren Lirboyo 92 dan alumni Al Itqon, Bugen, Kota Semarang 
 


Opini Terbaru