• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 9 Mei 2024

Opini

Narkoba dan Masa Depan Generasi Muda Indonesia

Narkoba dan Masa Depan Generasi Muda Indonesia
Nakoba (Foto: ilustrasi/nu online)
Nakoba (Foto: ilustrasi/nu online)

Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang dan zat yang dapat mengurangi rasa nyeri atau menghilangkan rasa nyeri. Lazimnya penggunaan narkoba biasanya dipakai untuk keperluan farmasi atau medis dan pengembangan ilmu pengetahuan berupa penelitian dan sebagainya. Namun dengan berkembangnya zaman, narkoba disalahgunakan dalam pergaulan bebas. peredaran jenis narkoba di masyarakat sangat bermacam-macam dan bervariasi misalnya seperti heroin, morfin, opium, sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan yang lainnya.

 

Di Indonesia sendiri mengenai narkoba sudah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Indonesia membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membantu penegak hukum yang sudah ada seperti polisi dan jaksa. Namun secara de facto atau kenyataannya di lapangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih tinggi di kehidupan masyarakat terutama di kalangan pelajar sampai mahasiswa. 

 

Dikutip dari laman media sosial Kementerian Sosial (Kemensos) kasus penyalahgunaan narkoba terkini sudah mencapai 3.6 Juta pengguna. Selain itu pada Tahun 2021 dalam kurun waktu 3 bulan BNN menyita narkoba jenis sabu sebanyak 808,67 kilogram dan jenis ganja sebanyak 3.462,75 Kilogram. Tingginya penyalahgunaan narkoba disebabkan karena maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja sampai dewasa, serta kurangnya komunikasi orang tua dengan anak yang berujung minimnya pengawasan terhadap anak, ditambah lagi dengan rasa ingin tau yang tinggi anak remaja mengenai rasa yang ditimbulkan oleh narkoba. 

 

Selain itu bagi yang sudah mengkonsumsi narkoba akan menyebabkan efek yang  menimbulkan ketergantungan atau rasa candu terhadap pengguna dan menimbulkan keinginan mengkonsumsi dosis yang lebih tinggi secara periodik. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba seperti dampak terhadap individu seperti masalah psikis, mental, kesehatan, penularan penyakit HIV/AIDS, bahkan kematian. Sedangkan dampak negatif terhadap publik yaitu memicu timbulnya kejahatan sosial di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan  dari penyalahgunaan narkoba tersebut secara otomatis mengancam masa depan dan berdampak buruk bagi generasi muda yang notabennya sebagai penerus bangsa.

 

Dalam agama Islam mengenai penyalahgunaan Narkoba juga dilarang secara tegas dan hukumnya adalah haram. Hal ini sudah diformulasikan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukum Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahgunaan Narkotika. Fatwa MUI tersebut jelas memiliki landasan hukum dan pertimbangan yang kuat secara syariah  akibat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Diharamkannya Penyalahgunaan narkoba karena mengakibatkan mudharat yang besar yang dapat mengancam salah satu maqashid syariah atau tujuan hukum Islam yaitu dalam  menjaga pikiran (hifdz al-aql). 

 

Dalam Islam dituntut untuk menjaga dan melindungi rujuan hukum Islam dengan mencegah hal-hal yang merusaknya seperti halnya melindungi diri seseorang dari dampak penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya penyalahgunaan narkoba secara otomatis akan merusak tujuan hukum Islam berupa menjaga akal pikiran karena penyalahgunaan narkoba menimbulkan Kerusakan akal sehat pikiran yang mengakibatkan terancamnya jiwa dengan menimbulkan macam-macam penyakit berujung kematian.

 

Dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen negara baik pejabat pemerintah, penegak hukum sampai masyarakat sebagai subjek hukum. Masyarakat memiliki peran sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan secara langsung mengenai indikasi peredaran narkoba di lingkungannya kepada pejabat pemerintah atau penegak hukum di sekitarnya. Selain itu terwujudnya lingkungan masyarakat yang sehat dan jauh dari pergaulan bebas dapat menjadi penghambat peredaran narkoba. Peran  masyarakat dalam bentuk pengawasan orang tua terhadap perkembangan anak remaja juga sangat penting, adanya komunikasi baik antara orang tua dan anak dapat mencegah anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu melibatkan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga penting. Dengan adanya kegiatan organisasi masyarakat yang  melibatkan kaum remaja dapat menimbulkan dampak positif dan bermanfaat bagi kaum remaja dan tentunya akan terhindar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba yang timbul dari pergaulan  bebas. 

 

Pemerintah dan penegak hukum harus memaksimalkan potensi yang ada di dalam masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi kerja sama dengan kelompok masyarakat baik komunitas maupun organisasi khususnya organisasi remaja. Pemerintah dan penegak hukum dapat memfasilitasi komunitas atau organisasi tersebut baik secara pengetahuan maupun secara materiil guna mempermudah komunitas atau organisasi tersebut menjalankan kegiatan sosialisasi di masyarakat. Masyarakat merupakan organ sangat penting dalam penegakan hukum atau aturan dalam bernegara. Masyarakat yang mempunyai budaya hukum yang baik dapat menjadi dorongan tegaknya hukum yang ada. Apabila dalam penegakan hukum tanpa melibatkan masyarakat sama aja itu merupakan hal yang sia-sia. Masyarakat harus dibekali dengan sebuah pengetahuan budaya hukum yang baik melalui sosialisasi dan program dari pemerintah dan pejabat penegak hukum. 

 

Jadi adanya sinergitas antara pejabat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah sangat penting untuk mengurangi dan menghambat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

 

 

Muhammad Ali Imron, Lembaga Anti Narkoba Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sragen


Opini Terbaru