• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 16 Mei 2024

Opini

Memahami Makna Jihad dan Macamnya

Memahami Makna Jihad dan Macamnya
foto: ilustrasi (nu online)
foto: ilustrasi (nu online)

Dewasa ini jihad seringkali dipahami tidak sebagaimana mestinya. Kondisi ini dipicu oleh beberapa sebab, salah satunya interpretasi yang salah terhadap makna jihad, baik yang dipahami oleh beberapa kaum muslim atau non-muslim. Bagi non-muslim, mereka menilai jihad dalam Islam merupakan situasi yang tidak terkendali, irasional, dan konotasinya perang total.

 

Anehnya, ada kaum muslim yang terpengaruh pandangan non-muslim seperti di atas. Atau ada juga yang berjihad tetapi tidak sesuai dengan etika jihad yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Pada akhirnya konsep jihad yang komprehensif sebagaimana yang diletakkan oleh para ulama pun menjadi salah di mata mereka. Akibatnya, Islam dituduh sebagai agama yang ditegakkan dan dikembangkan dengan kekerasan.

 

Secara etimologi jihad adalah perjuangan dengan mengerahkan segenap kemampuan, baik perjuangan dalam bentuk melawan musuh di medan pertempuran, atau perjuangan tanpa terjun ke medan pertempuran. Sehingga muslim yang berjuang dengan menuntut ilmu kemudian berdakwah di jalan Allah SWT, sudah termasuk mujâhid (pelaku jihad).

 

Sementara dari sisi terminologi jihad memiliki makna yang beragam. Menurut Lembaga Riset Bahasa Arab Republik Arab Mesir dalam al-Mu’jam al-Wasîth, jihad adalah qitâlun man laisa lahu dhimmatun min al-kuffâr, artinya memerangi orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian damai. Pengertian ini terlihat lebih mengkhususkan kepada makna jihad perang. 

 

Menurut Abdurrahman bin Hamad Ali Imran, jihad terbagi dua, yaitu dalam pengertian umum dan khusus. Jihad dalam pengertian umum adalah seorang muslim bersungguh-sungguh dalam menggapai sesuatu yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah SWT, serta menjauhkan diri dari apa saja yang dilarang oleh-Nya. Sedangkan dalam pengertian khusus adalah memerangi kaum kafir dalam rangka menegakkan kalimatullah yaitu syariat Allah SWT. 

 

Definisi yang diberikan Abdurrahman ini menunjukkan bahwa pengertian jihad secara umum adalah segala perbuatan seorang muslim yang dilakukan dengan segenap kemampuan dan kesungguhannya untuk mencapai ridha Allah. Di sini dapat dipahami bahwa hanya pengertian secara khususlah yang berkonotasi perang di medan pertempuran yang tentu saja membutuhkan syarat-syarat khusus juga untuk merealisasikannya.

 

Makna Jihad dalam Al-Qur’an


1. Jihad Bermakna Perang. Pengertian jihad sebagai perang dapat kita lihat pada Surat al-Tahrîm ayat 9 Allah berfirman: 

 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْۗ وَمَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

 

Artinya : “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” 

 

Berdasarkan redaksinya, ayat ini mudah untuk disalahartikan oleh orang-orang yang phobia terhadap ajaran Islam. Hal ini karena pada redaksi “…. Perangilah orang-orang kafir…” jika dipahami sekilas, maka akan menggambarkan bahwa di manapun ada orang kafir dan munafik, mereka harus diperangi. 

 

Namun akan lain halnya jika dilihat lebih dalam lagi maksud dari ayat ini. Dalam tafsir al-Marâghi disebutkan bahwa kata jihâd di sini mengandung tiga makna, pertama jihad dengan pedang (saif), kedua jihad dengan argumentasi (hujjah), dan yang ketiga jihad dengan dalil (burhân). 

 

Terkait dengan kata jihâd dalam ayat ini, Prof M Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah mengatakan bahwa orang kafir dan munafik diperangi karena mereka sering mengotori lingkungan dengan ide dan perbuatan-perbuatan mereka. Dalam penjelasan selanjutnya, ia mengatakan perang terhadap orang kafir dan munafik dalam ayat ini adalah dengan hati, lisan, harta, jiwa, dan kemampuan apapun yang dimiliki. Perintah ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, dan agar diteladani oleh umatnya. 

 

Kemudian Shihab menyitir pendapat al-Thabathaba’i yang memahami jihâd dalam arti upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki keadaan mereka (kafir), sehingga mereka beriman dengan benar dan tulus, juga untuk menghindarkan gangguan dan ancaman mereka. Hal ini dengan menjelaskan dan menyampaikan kebenaran kepada mereka. Apabila orang kafir menerima dan percaya, maka misi dakwah tersampaikan. Dan bila mereka menolak, jika gangguan dan ancaman orang kafir berlanjut, mereka diperangi. Di sini bisa kita lihat betapa hati-hatinya Islam ketika menggunakan istilah perang. Orang kafir tidak langsung diperangi hanya karena kekafiran mereka, namun ada tahapan dakwah. Tahapan dakwah saja tidak cukup, mereka baru diperangi kalau gangguan dan ancaman mereka berlanjut.

 

2. Jihad Bermakna Moral. Adapun pengertian jihad sebagai jihad moral bisa kita jumpai dalam Surat al-Ankabût ayat 69. Allah berfirman:

 

 وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ

 

Artinya : “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” 

 

Menurut Yusuf al-Qaradhawi jihad di sini adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk dalam ayat ini. 

 

3. Jihad Bermakna Dakwah. Jihad dalam makna dakwah terdapat dalam Surat al-Nahl ayat 110. Allah berfirman:

 

 ثُمَّ اِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِيْنَ هَاجَرُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا فُتِنُوْا ثُمَّ جَاهَدُوْا وَصَبَرُوْاۚ اِنَّ رَبَّكَ مِنْۢ بَعْدِهَا لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 

 

Artinya : “Dan Sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; Sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

 

Terkait dengan ayat ini, Yusuf al-Qaradhawi berkomentar bahwa jihad dalam ayat ini adalah jihad dengan dakwah dan tablîgh, serta jihad dalam menanggung penderitaan dan kepayahan. Sebagaimana yang dilakukan Umat Muslim di Makkah sebelum berhijrah ke Habasyah. Di Makkah, mereka mengalami penderitaan, penindasan, pengepungan, dan penyiksaan. Sehingga, dengan segala bentuk kepayahan yang dialami oleh Kaum Muslim, jihad dalam ayat ini juga mengandung makna jihad sabar.


 

Marsudin, Mahasiswa Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung


Opini Terbaru