• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

PMII Sukoharjo Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Warga Wadas Purworejo

PMII Sukoharjo Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Warga Wadas Purworejo
ilustrasi
ilustrasi

Sukoharjo, NU Online Jateng
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sukoharjo mengecam tindakan represif aparat keamanan bersenjata lengkap terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Diketahui, pada Selasa 08 Februari 2022 ribuan aparat keamanan bersenjata lengkap dengan mengendarai mobil, motor, dan jalan kaki memaksa masuk Desa Wadas hingga terjadi bentrokan dengan warga.

"Atas nama PMII Kabupaten Sukoharjo, kami mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap Warga Wadas. Kami juga mendesak Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera membebaskan warga Desa Wadas, kawan-kawan Solidaritas serta 3 Sahabat kami kader PMII Wonosobo yang ditahan oleh kepolisian, serta menarik seluruh aparat keamanan dari Desa Wadas untuk menghentikan tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga Desa Wadas,” tegas Ketua PC PMII Sukoharjo Muhammad Mishbahul Munir, kepada NU Online Jateng, Rabu (9/2).

Desa Wadas sendiri merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Namun, Ganjar Pranowo pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener.

Ditambahkan Wakil Ketua II bidang eksternal PC PMII Sukoharjo Muis Ashari, di sisi lain, dalam keputusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala hal baik berupa tindakan maupun juga kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Namun Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener ini ternyata termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal UU Cipta Kerja masih dalam tahap uji formil.

"Maka dari itu proyek pembangunan Bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus segera dihentikan secara cepat dan tegas jangan sampai di kemudian hari terjadi tragedi perampasan hak-hak rakyat lebih lebih merugikan rakyat dengan dalih apapun," ujar Muis.

Lebih lanjut dikatakan, penambangan batuan andesit di Desa Wadas berpotensi merusak ekologi dan mematikan kegiatan reproduktif pertanian masyarakat yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

"Komoditas per tahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan di desa ini dapat mencapai 8,6 Miliar dan komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 Miliar per 5 tahun yang mana telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas," ungkapnya.

Muis juga merujuk hasil dari Muktamar NU ke-34 lewat Komisi Waqi’iyah mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara. Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut.

“Oleh karena itu, PMII melalui Nilai Dasar Pergerakannya memiliki pandangan: sudah seharusnya manusia menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dalam bertauhid dan menegaskan keberadaannya, bukan menjadikannya sebagai obyek eksploitasi. Hal tersebut harus dijadikan refleksi oleh negara melalui paradigma pembagunannya yang selama ini hanya mengagungkan akal (rasio) dan meninggalkan rasa,” tukas Muis.

Pengirim : Dida Kurniawan
Editor: Ajie Najmuddin


Nasional Terbaru