• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 25 April 2024

Nasional

Kongres IPNU-IPPNU, Usia Pengurus IPNU dan IPPNU Maksimal 24 Tahun

Kongres IPNU-IPPNU, Usia Pengurus IPNU dan IPPNU Maksimal 24 Tahun
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Jakarta, NU Online Jateng
Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Kongres XIX Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mengesahkan perubahan usia anggota kedua organisasi pelajar NU ini menjadi 13 tahun sampai 24 tahun. 


Aturan itu termaktub dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Pasal 4 ayat (1) mengenai persyaratan keanggotaan. "Berusia antara 13 sampai dengan 24 tahun," demikian bunyi aturan itu. 


Adapun ketentuan usia pengurus diatur dalam PRT IPNU Bab IX pasal 20. Usia maksimal 24 tahun untuk pengurus Pimpinan Pusat (ayat 1), Pimpinan Wilayah (ayat 2), dan Pimpinan Cabang (ayat 3), 22 tahun untuk Pimpinan Anak Cabang (ayat 4), 18 tahun untuk Pimpinan Komisariat (ayat 5) dan Pimpinan Ranting (ayat 6). Ketentuan mengenai peremajaan usia anggota dan pengurus IPNU ini mulai tahun depan berdasarkan pasal 20 ayat 7. 


"Ketentuan mengenai kriteria pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) berlaku 1 (satu) tahun semenjak ditetapkan," demikian bunyi PRT pasal 20 ayat 7. 


Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang cukup alot pada Komisi Organisasi yang membahas Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) IPNU. Ada beberapa pimpinan yang tidak setuju dengan peremajaan ini, sebelum akhirnya menyepakati setelah ada penjelasan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 


“Usia (IPNU-IPPNU) itu berdasarkan ketentuan di ART (Anggaran Rumah Tangga) kita itu kan maksimal 27. Tetapi kemudian kita punya kebutuhan kaderisasi, kita harus mendekatkan IPNU–IPPNU kepada basisnya. Maka kita dorong kalau menjadi pengurus itu maksimal nanti 24, selesai maksimal 27,” terang Ketua PBNU H Isfah Abidal Aziz pada Ahad (14/8/2022) malam. 


Usia maksimal IPPNU Adapun ketentuan usia maksimal anggota IPPNU ini terdapat pada PRT IPPNU pasal 5 mengenai syarat keanggotaan. Disebutkan, bahwa anggota IPPNU berusia 12 sampai 27 tahun. 


Sementara ketentuan usia maksimal pengurus IPPNU diatur dalam PRT Bab VI tentang kriteria pengurus. Untuk pengurus pimpinan pusat (pasal 23) dan pimpinan wilayah (pasal 24), usia maksimal 24 tahun, pengurus pimpinan cabang (pasal 25) 21 tahun, pengurus pimpinan anak cabang (pasal 26) maksimal 19 tahun, dan pimpinan ranting (pasal 27) dan komisariat (pasal 31) maksimal 17 tahun. 


Sama dengan IPNU, ketentuan di atas mulai berlaku pada tahun depan. Hal ini dijelaskan pada pasal 33 mengenai transisi. "Adapun pemberlakuan aturan pada klausul usia kriteria pengurus yang dimaksud pada pasal (23 s/d 32) akan diberlakukan setelah satu tahun setelah kongres atau dari ditetapkannya aturan ini," demikian bunyinya. 


Keputusan ini juga sejalan dengan harapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf yang berharap kader IPNU dan IPPNU tidak terlambat menua. Sebab, banyak hal lebih besar sudah menanti untuk digapai. 


“Ke depan, masih terbentang lebar capaian-capaian yang lebih tinggi, yang lebih besar, yang bisa kalian raih,” katanya saat menyampaikan amanah pada pembukaan Kongres XX IPNU dan Kongres XIX IPPNU Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (12/8/2022) sore.


Sumber: NU Online


Nasional Terbaru