• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 29 April 2024

Nasional

Gandeng Badan Pengelola Keuangan Haji, LAZISNU Sebar 1.000 Sapi ke Pelosok Negeri

Gandeng Badan Pengelola Keuangan Haji, LAZISNU Sebar 1.000 Sapi ke Pelosok Negeri
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Jakarta, NU Online Jateng
Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan kurban 1.000 ekor sapi di Hari Raya Idul Adha 1442 H. 

 

"Hewan Kurban dari program untuk kemaslahatan umat ini disebar di 840-an titik di 34 provinsi di seluruh Indonesia," ujar Ketua LAZISNU Pusat M Wahib Emha.

 

Dikatakan, sapi yang dikelola oleh pihaknya melalui program berkah kurban adalah sebanyak 290 sapi. Sapi-sapi kurban didistribusikan kepada penerima manfaat yakni 43.500 kepala keluarga atau 174.000 jiwa di wilayah 3 terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) dan daerah terdampak bencana serta zona merah Covid-19. 

 

"Selain diberikan dalam bentuk daging segar, daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon yang dikemas," terangnya. 

 

Disampaikan, daging juga dikemas beku secara higenis sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah 3 T, terdampak bencana dan zona merah Covid -19. 

 

“Ada juga bentuk olahan daging yang siap santap seperti kornet dan produk olahan lain untuk memudahkan dalam pendistribusian. Dalam pelaksanaan pemotongan di lokasi zona merah, telah dilengkapi surat izin dari petugas,” katanya Selasa (20/7). 

 

Dalam pelaksanaannya lanjutnya, pihaknya mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 yang menyebutkan agar tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Dzulhijjah. “Maka pemotongan dilaksanakan di hari Tasyrik dan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH),” jelasnya. 

 

Baca juga: LAZISNU Distribusikan 41 Sapi Kurban ke Sejumlah Pesantren di Jateng

 

 

Kepala BPKH RI Anggito Abimanyu mengatakan, pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan. Hal ini diatur dalam PP No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan. 

 

“Distribusi Program Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. 

 

Sumber: NU Online


Nasional Terbaru