• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19, PBNU Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021

Cegah Penyebaran Covid-19, PBNU Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (nu online)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (nu online)

Jakarta, NU Online Jateng
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu perlu dilakukan karena Indonesia saat ini sedang mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19.

 

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian-varian baru," kata Kiai Said.

 

Disampaikan, PBNU mengajak kepada masyarakat Indonesia untuk bersabar dengan tidak melakukan mudik, meski cuma sebentar. "Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," ujar dia.

 

PBNU maupun Pemerintah lanjutnya, telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

 

"Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama. Larangan mudik Idul adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," terangnya.

 

Sebelumnya Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas juga meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

 

Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

 

Serta mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.

 

Yaqut pun mengingatkan, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

 

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," pungkasnya.

 

Kontributor: Imam Hamidi Antassalam
Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru