• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 26 April 2024

Mitra

Syarat Boyong dari Durrotu Aswaja Harus Sudah PKPNU, Diklat Yanbu'a, dan Amal Bakti Santri

Syarat Boyong dari Durrotu Aswaja Harus Sudah PKPNU, Diklat Yanbu'a, dan Amal Bakti Santri
Kegiatan BTQ di Pesantren Durrotu Aswaja, Gunungpati Semarang (Foto: NU Online Jateng/Rifqi Hidayat)
Kegiatan BTQ di Pesantren Durrotu Aswaja, Gunungpati Semarang (Foto: NU Online Jateng/Rifqi Hidayat)

Semarang, NU Online Jateng

Pondok Pesantren Durrotu Ahlissunnah Wal Jama'ah atau Durrotu Aswaja Desa Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah memiliki kebijakan tersendiri bagi santri yang akan pulang ke kampung halamannya atau istilahnya boyong. Yakni adanya syarat memiliki tiga buah sertifikat atau syahadah.

 

"Salah satu syarat untuk boyong dari Durrotu Aswaja adalah punya sertifikat pelatihan membaca, menulis, dan menghafalkan Al-Qur'an dengan metode Yanbu'a," kata Pengasuh Pesantren Durrotu Aswaja, Kiai Agus Ramadhan.

 

Kiai Agus menegaskan hal itu saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan Pelatihan Metode Baca Tulis dan Menghafal Al-Qur'an dengan Metode Yanbu'a, Ahad (29/11). 

 

"Semoga dengan mengikuti pelatihan ini menjadi keberkahan dari guru kita terhadap ilmu dan hidup kita," doanya.

 

Selain sertifikat pelatihan Yanbu'a, dua sertifikat yang wajib dimiliki santri pesantren yang didirikan oleh KH Masruhan adalah sertifikat Pelatihan Kader Penggerah Nahdlatul Ulama (PKPNU) dan Amal Bakti Santri (Abas). 

 

"Santri di sini nantinya harus ikut menjadi kader penggerak NU di desa asalnya atau tempat tinggalnya," tegasnya.

 

Sedangkan sertifikat Amal Bakti Santri menjadi bukti bahwa santri Durrotu Aswaja memiliki kompetensi tambahan, yakni berdakwah atau berinteraksi dengan masyarakat. "Abas ini adalah kegiatan wajib. Istilahnya kalau di kampus disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN)," jelasnya.

 

Untuk diketahui, Pesantren Durrotu Aswaja berdekatan dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Para santri pada umumnya adalah mahasiswa anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). 

 

Selain itu, meski sudah ada banyak santri yang ikut Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) Ansor, Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dan bahkah Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) dan Pendidikan Kepemimpinan Lanjutan (PKL) Ansor. 

 

"Hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan tersebut. Tiga sertifikat itu wajib, meskipun sudah memiliki sertifikat kaderisasi dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU)," pungkasnya. 

 

 

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: M Ngisom Al-Barony


Mitra Terbaru