• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

Semua Bentuk Bahaya Dilarang

Semua Bentuk Bahaya Dilarang
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Bahaya adalah sesuatu yang (bisa) mendatangkan kecelakaan, seperti bencana, kesengsaraan, kerugian, dan sejenisnya. Sementara membahayakan, adalah kata kerja untuk sebuah tindakan yang mengancam keselamatan, atau mendatangkan bahaya kepada sesuatu atau orang lain.


Demikian pemaknaan kata bahaya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Nah, apa pentingnya membahas makna kata di atas? Ini berkaitan dengan apa yang akan dibahas dalam Syarah Hadits Arbain dalam Kitab An-Nawawi.  


عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.


Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi hadits ini memiliki jalur-jalur yang saling menguatkan)


Dharar adalah bahaya, makna kata dharar dan dhirar di kalangan para ulama berbeda-beda. Karena itu, terjemahan dari sabda Nabi SAW “Laa dharar walaa dhiraar” bisa berbeda di antara para ulama. Selain makna terjemahan hadits di atas, ada juga yang memaknai, yakni:


Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membalas bahaya orang lain melebihi bahaya yang diberikannya. (Syarah Hadits Arbain An-Nawawi yang diterbitkan oleh Darul Haq)
Ḍharar dan ḍhirar bermakna sama. Bedanya, hanya pada penekanan kata. Artuinya, tidak boleh sama sekali memberi dan mendatangkan mudarat (bahaya) bagi diri dan orang lain. (Al-Tamhīd (20/157)


Ḍharar berarti mendatangkan mudarat bagi orang lain sedangkan ḍirar berarti membalas mudarat orang lain dengan mudarat tidak sesuai syariat. (Al-Wāfi hal. 240)


Ḍharar berarti mendatangkan mudarat bagi orang lain yang menguntungkan diri sendiri sedangkan ḍiraar berarti mendatangkan mudarat bagi orang lain tanpa menguntungkan dirinya sendiri. (Al-Ḥulal al-Bahiyah hal. 257)


Ḍharar berarti tidak sengaja mendatangkan mudarat sedangkan ḍirar bermakna sengaja mendatangkan mudarat. (Al-Ḥulal al-Bahiyah)


Dikutip dari indonesiainside.id, dalam Syarah Hadits Arbain An-Nawawi yang diterbitkan oleh Darul Haq, yakni:


Laa Dharar artinya, seseorang tidak boleh membahayakan orang lain sehingga mengurangi suatu dari haknya. Walaa Dhiraar artinya, tidak boleh membalas bahaya kepada saudaranya, sedangkan ia tidak mengalami kerugian. Tidak boleh pula membalasanya dengan yang lebih banyak daripada bahaya yang dideritanya.


Imam An-Nawawi berkata:

Laa Dharar artinya, tidak boleh salah seorang dari kalian membahayakan yang lainnya dengan tanpa hak, dan tidak boleh pula memulai kejahatan kepadanya.


Walaa Dhiraar artinya, jangan membalas bahaya siapa yang membahayakanmu. Jika seseorang mencaci makimu, janganlah kamu balik mencacinya. Jika ia memukulmu, janganlah kamu memukulnya. Tetapi tuntutlah hakmu darinya kepada hakim dengan tanpa membalas terlebih dulu. Jika dua orang saling mencaci maki atau saling menuduh, maka tidak berlaku tuntut balas. Tetapi masing-masing berhak menuntut haknya di depan hakim.


Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, kata laa dharar artinya membahayakan itu dinafikan secara syar’i. Laa dharar adalah terjadi dengan tanpa disengaja. Sementara laa dhiraara adalah terjadi dengan disengaja. Intinya, Nabi SAW menafikan keduanya, disengaja atau tidak. Namun, laa dhiraar (bahaya yang disengaja) lebih berbahaya dibandingkan dengan laa dharar (bahaya yang tak disengaja).


Intinya, semua bentuk bahaya dilarang dalam Islam. Hadits ini melarang kita untuk melakukan dharar dan dhirar tanpa hak. Kita dilarang memulai membahayakan orang lain tanpa hak atau membahayakan orang lain dalam rangka membalas tapi tanpa hak. Jadi, semua bahaya yang tidak hak, maka itu semua dilarang oleh hadits yang agung ini.


Adapun membahayakan yang hak, yaitu dalam rangka menegakkan syariat Islam, dharar dalam rangka menegakkan hukum Allah seperti qisas atau mencambuk orang yang berzina, merajam orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, atau yang semacam itu, maka itu semuanya adalah dharar yang diperbolehkan dan dia dikecualikan dari hadits ini. Wallahu a'lam bis shawab


Keislaman Terbaru