• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Ibu Menyusui Boleh Tidak Puasa 

Ibu Menyusui Boleh Tidak Puasa 
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi seluruh umat Islam, tak terkecuali bagi seorang ibu yang tengah menyusui anaknya. Meskipun demikian, perempuan yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadhan. 


Namun demikian, hal tersebut tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara’. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya. Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan dalam Madzhab Syafi’i. Jika tidak berpuasa karena alasan khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka ibu tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di lain hari. 


Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti, tetapi juga harus membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Sementara fidyah yang harus dibayarkan berupa satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons. 


Pengetahuan mengenai puasa yang dilakukan dapat membahayakan itu bisa didapatkan dengan dasar kebiasaan sebelumnya, keterangan medis, atau pun dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah. Penggantian puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan. Jumlah puasa yang diganti menyesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Ada waktu 11 bulan yang dapat digunakan untuk mengganti puasanya. 


Adapun teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat.   


10 mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini. 


Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika dirasa masih kuat untuk berpuasa ini sangat dianjurkan. Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter. 


Sumber: NU Online


Keislaman Terbaru