• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

KAJIAN KEISLAMAN

Meluruskan Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah Ramadhan yang Menyesatkan (Bagian-1)

Meluruskan Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah Ramadhan yang Menyesatkan (Bagian-1)
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Pendahuluan

Dari sekian banyak ibadah yang disyariatkan Allah SWT, shalat maktubah merupakan ibadah yang paling fundamental. Hal ini disebabkan, kelak di hari kiamat ibadah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah untuk pertama kalinya adalah shalat. Bila shalatnya bagus maka dapat dijadikan sebagai tolok ukur kebaikan dari ibadah-ibadah lainnya. Demikian juga sebaliknya, apabila shalatnya tidak bagus maka dapat dijadikan cerminan bagi ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam sebuah hadits disabdakan oleh Rasulullah SAW :
 

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ الصَّلَاةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

(رواه الطبراني في المعجم الأوسط : 2 / 240).


Artinya : “Amal perbuatan seorang hamba yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat adalah shalat (fardlu). Bila shalatnya bagus –dengan terpenuhi syarat dan rukunya-, maka baik pula seluruh amal perbuatannya. Dan apabila shalatnya buruk, maka buruk pula seluruh amal perbuatannya”. (HR At-Thobaroni).


Begitu juga shalat merupakan tiang agama, dan barang siapa meninggalkannya sungguh ia telah merusak agamanya. Pernyataan ini didasari hadits Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Imam Ghozali di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin :
 

الصَّلَاةُ عِمَادُ الدِيْنِ ، فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ ومن تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ


Artinya : “Shalat itu adalah tiang agama, maka barang siapa mendirikannya, sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) itu, dan barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu”.


Dari keterangan hadits-hadits di atas dapat kita peroleh pelajaran betapa tinggi posisi strategis ibadah shalat. Kebaikan ibadah shalat yang dikehendaki hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Munawi dalam kitab Faidz al-Qadir- adalah dengan terpenuhinya syarat-syarat beserta rukun-rukunnya. Sehingga dengan memenuhi syarat dan rukun ini, shalat akan menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT. 


Mengingat begitu penting dan fundamentalnya posisi ibadah shalat, maka ulama menyimpulkan bahwa hikmah dari persyari’atan shalat rawatib yang dilaksanakan baik sebelum dan atau shalat fardlu adalah untuk menyempurnakan shalat fardlu apabila ada kekurangan. Jika demikian, mengetahui masuk dan berakhirnya waktu shalat yang merupakan syarat sahnya shalat juga menjadi unsur terpenting dari kualitas kebaikan shalat. Oleh karenanya jika ada seseorang yang mengerjakan shalat tanpa terlebih dahulu mengetahui waktunya maka shalatnya tidak mencukupi dan tidak sah, walaupun pelaksanaan shalat tersebut tepat pada waktunya.


Waktu Shalat Fardlu


Shalat fardlu yang berjumlah lima memiliki waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Ada permulaan di mana shalat tidak sah dilaksanakan sebelum masuk waktunya, dan ada batas akhir di mana shalat harus dilaksanakan sebelum akhir batas waktunya. Hal ini selaras dengan apa yang difirmankan Allah dalam Surat An-Nisa ayat 103 :
 

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا


Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.


Sedangkan perincian waktu shalat fardlu yang berjumlah lima waktu tadi telah disampaikan oleh Rasulullah SAW di dalam hadits-haditsnya :


Waktu Shubuh

Awal waktu shubuh ialah terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, yaitu ketika irtifa (sudut ketinggian matahari diukur dari ufuk yang terdekat) pagi hari di ketinggian 19° (ada yang berpendapat 20°). Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Imam Muslim :
 

وَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ


Artinya : “Waktu shalat shubuh ialah sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari”. (HR Muslim).


Waktu Dhuhur

Awal waktu Dhuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari dari ghoyat al-irtifa (puncak tertinggi) ke arah barat hingga masuknya waktu Ashar. Sekitar jam 12 lebih sedikit waktu istiwa. Sebagaimana digambarkan Rasulullah dalam riwayat Imam Muslim :
 

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ... لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ


Artinya : “Waktu dhuhur ialah ketika matahari tergelincir, … sampai datangnya waktu Ashar”. (HR Muslim).


Waktu Ashar

Awal waktu shalat ashar dimulai sejak bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari. Yaitu ketika irtifa matahri pada ketinggian sekitar 40°-45° di ufuk barat. Sebagaimana disampaikan Rasulullah dalam riwayat Imam Muslim :
 

وَوَقْتُ صَلَاةِ العَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ


Artinya : “Waktu shalat ashar berakhir sampai matahari menguning”. (HR Muslim).


Imam Nawawi menyampaikan dalam syarahnya :“Sesungguhnya hadits ini merupakan dalil jumhur ulama bahwa waktu Ashar berakhir sampai terbenamnya matahari”. 


Hal ini senada dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhori:
 

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْر


Artinya : “Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati shalat Ashar”. (HR Bukhori).


Waku Maghrib

Waktu shalat Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah dari cakrawala. Yaitu ketika irtifa matahari pada ketinggian 1.13 derajat di bawah ufuk barat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim :
 

وَوَقْتُ المَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ


Artinya : “Waktu maghrib berakhir hingga hilangnya mega merah”. (HR Muslim).


Waktu Isya

Waktu Isya dimulai sejak selesainya waktu maghrib hingga terbitnya fajar shadiq yang sebagai pertanda masuknya waktu shubuh. Yaitu ketika irtifa matahari pada ketinggian – 18 derjat (ada yang berpendapat 17° dan 19°). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:
 

وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْل


Artinya : “Waktu Isya berakhir sampai pertengahan malam”. (HR Muslim).


Menurut mayoritas ulama hadits ini menjelaskan tentang berakhirnya waktu iktiyar Isya, sedangkan kalau waktu jawaz isya’ berakhir sampai terbitnya fajar shodiq. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim :
 

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى


Artinya : “Adapun bahwa tidur bukanlah termasuk meremehkan, bahwa yang meremehkan adalah bagi mereka yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu berikutnya”. (HR. Muslim).


Atau Atsar yang diriwayatkan Ibnu al-Mundzir dari Ibnu Abbas :
 

وَوَقْتُ العِشَاءِ إِلَى الفَجْرِ


Artinya : “Waktu isya’ berakhir sampai terbitnya fajar”. (HR. Ibnu al-Mundzir).


Tingkatan Mengetahui Waktu Shalat


Dalam ensiklopedi fiqih Imam Sulaiman al-Jamal telah merumuskan bahwa untuk mengetahui masuk waktu shalat dibagi dalam tiga tingkatan:


Mengerti dengan mata kepala sendiri seperti halnya ia melihat, tergelincir atau terbenamnya matahari. Atau mendapat berita dari orang yang tepercaya yang telah melihat matahari sendiri secara langsung. Atau mendengar muadzin yang terpercaya dan mengetahui ilmunya di saat langit dalam kondisi terang. Atau dengan jam bayangan matahari yang akurat. Atau dengan jam arloji yang teruji kebenarannya. Beberapa cara ini masuk dalam kategori tingkatan yang pertama, sehingga seseorang yang akan melakukan shalat bisa memilih salah satu dari beberapa cara tersebut.


Berusaha mengetahui waktu shalat dengan seperangkat dalil-dalil yang menunjukkannya (ijtihad). Ijtihad ini bisa dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian tentang seperangkat dalil-dalil yang menunjukkan waktu shalat. Seperti dengan jumlah wiridannya atau pekerjaannya. Masuk dalam kategori tingkatan kedua ini adalah mendengar muaddzin yang terpercaya dan mengetahui ilmu-ilmunya dalam kondisi langit sedang berawan. Mengikuti arahan informasi dari orang yang mengetahui waktu shalat dari hasil berijtihad. (bersambung) Wallahu a’lam bis shawab 

 

KH Habibul Huda bin Najid, Pengasuh Pesantren Fadllul wahid Ngangkruk Bandungsari, Kabupaten Grobogan
 


Keislaman Terbaru