Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra

Opini

Kekayaan Masjid dan Pengelolaannya

Foto: Ilustrasi (nu online)

Masjid-masjid di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, diidealkan berfungsi secara lebih luas dari sebatas sebagai rumah ibadah yang didampingi kegiatan kajian bimbingan keagamaan sekadarnya. Fungsi-fungsi ideal tersebut diilhami dan diidentifikasi dari fungsi masjid pada masa Rasulullah, di mana bisa disebut fungsinya mencakup hampir seluruh aspek kehidupan. 

 

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 802 Tahun 2014 menerbitkan Standar Pembinaan Pengelolaan Masjid yang menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran.

 

Fungsi-fungsi komprehensif itu kini diwujudkan dalam berbagai bentuk program kegiatan yang dikelola oleh unit-unit lembaga di lingkungan masjid. Misalnya dalam bidang pendidikan dibangun lembaga pendidikan dari jenjang terbawah hingga jenjang tertinggi, formal maupun non formal. Dalam bidang kesehatan dibangun beragam bentuk unit fasilitas kesehatan, baik gratis maupun berbayar. Di bidang sosial keagamaan dibentuk unit-unit pengelola zakat, infak, sedekah, wakaf dan lainnya. Di bidang ekonomi dibentuk bermacam unit usaha, baik sebagai pemberdayaan umat maupun yang berorientasi profit, baik di sektor riil, sektor jasa, keuangan maupun properti. Dan masih banyak lainnya.

 

Seiring kemajuan manajemen modern, unit-unit lembaga di lingkungan masjid di atas menjadi berkembang semakin maju dalam hal tata kelolanya, termasuk tata kelola kekayaan. Bahkan beberapa masjid juga berfungsi menjadi bagian dari organisasi 'luar' masjid, misalnya ditempati sebagai kantor (contoh yang kompleks), maupun sekadar dititipi kaleng sumbangan amal atau ditempati acara (contoh yang sederhana) dari organisasi tersebut. Kemitraan seperti itu telah 
memberikan manfaat dari kedua belah pihak secara lebih efektif dan strategis.

 

Namun demikian, seringkali para pengurus dan pemangku kepentingan masjid menghadapi keraguan dalam kebijakan pengelolaan kekayaan (keuangan, barang, dan properti lainnya) jika ditinjau dari perspektif fiqih atau syariat, terlebih lagi jika terkait dengan perwakafan. 

 

Baca juga: 

 

 

Oleh karena itu secara umum timbul pertanyaan-pertanyaan mendasar, antara lain sebagai berikut:
 

 

Atas berbagai persoalan yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat, khususnya pengelolaan kekayaan masjid, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtusl Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah akan membahas secara khusus dengan melibatkan para pakar ahli hukum Islam dalam forum LBMNU Jateng yang akan berlangsung di Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan pada Senin 1 November 2021 bersama 2 masalah keagamaan yang lain.

 

Semoga forum LBMNU Jateng di Kota Pekalongan bisa menghasilkan keputusan yang terbaik. Wallahu a'lam bis shawab

 

Tim LBMNU Jawa Tengah
 

Editor: M Ngisom Al-Barony

Artikel Terkait