• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 6 Mei 2024

Regional

PMII Pati Desak DPRD Sahkan Perda Pesantren

PMII Pati Desak DPRD Sahkan Perda Pesantren
PC PMII Pati (Foto: NU Online Jateng/Umam)
PC PMII Pati (Foto: NU Online Jateng/Umam)

Pati, NU Online Jateng
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati mendesak Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pelenggaraan Pesantren. 


Dalam kesempatan memperingati Hari Santri di Alun-alun Pati, PMII menuntut Perda Pesantren agar segera diketok palu untuk disahkan. Pasalnya, pembahasan Perda Pesantren beberapa kali gagal terselenggara.


Ketua PC PMII Pati Agus Ulin Nuha mengatakan, Perda Pesantren sudah dua kali alami kegagalan pengesahan. Pada pembahasan pertama (3/9/2022) batal karena Ketua Komisi D DPRD Pati (Wisnu Wijayanto) tidak hadir dengan alasan sakit gigi. 


"Kemudian saat pembahasan yang kedua (20/10/2022) Wisnu absen lagi dengan alasan takziah tetangga yang meninggal, karena beberapa kali batal mungkin ada tarik ulur kepentingan," ujarnya. 


Dalam momentum peringatan Hari Santri 2022 PC PMII Kabupaten Pati mendorong DPRD Pati untuk segera merampungkan pembahasan Perda Pesantren. Karena, sampai dengan saat ini nasib Perda itu mengambang tak jelas.


Agus menegaskan, pemangku kebijakan seharusnya dapat memikirkan paperda pesantren secara serius. Yakni sebagai wujud dukungan terhadap keberadaan pesantren di Pati. Namun Perda Pesantren masih belum diselesaikan padahal sebentar lagi jabatan DPRD akan segera purna karena akan adanya Pemilu. 


“Kita dorong Komisi D DPRD Kabupaten Pati untuk segera menuntaskan pembahasan Perda Pesantren sebagai bentuk komitmen keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan santri," ucap Ulin kepada NU Online Jateng, Rabu (26/10/2022).


PMII Pati lanjutnya, juga menyoroti soal ketidakpastian dalam dua kali rapat pembahasan Perda Pesantren. Menurutnya, alasan Wisnu tak masuk akal dan terkesan mengkesampingkan pembahasan pengesahan Perda Pesantren tersebut.


"Alasan Ketua komisi D kurang masuk akal. Kalau takziah itu kan fardhu kifayah, jadi seharusnya masih bisa ditinggalkan. Apalagi dia ketua komisi yang tidak sepatutnya absen begitu saja dalam suatu rapat," pungkasnya.


Kontributor: Fikrul Umam


Regional Terbaru