• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 30 April 2024

Regional

BAHTSUL MASAIL NU JATENG

NU Jateng Gelar Bahtsul Masail di Batang, Ini yang Dibahas (1)

NU Jateng Gelar Bahtsul Masail di Batang, Ini yang Dibahas (1)
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Semarang, NU Online Jateng
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah melalui Lembaga Bahtsul Masail kembali akan mengumpulkan para kiai se-Jateng untuk kegiatan bahtsul masail tingkat Jawa Tengah di Pesantren Al-Inaroh Wonotunggal, Kabupaten Batang pada Senin (14/8/2023) mendatang.


Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jateng KH Zainal Amin mengatakan, agenda bahtsul masail yang akan dilaksanakan di kawasan Pantura Jateng merupakan agenda terakhir yang dilaksanakan pengurus LBM di bawah kepemimpinannya.


"Masa khidmah kami mengikuti periodesasi kepengurusan PWNU Jateng yang sebentar lagi akan berakhir, kami sampaikan terima kasih kepada para kiai yang selama 5 tahun ini mensukseskan program LBM wilayah," ujarnya.


Disampaikan, ada 3 asilah atau materi bahtsul masail yang disiapkan LBMNU Jateng sudah dikirim ke cabang dan materi jawaban akan dibahas dalam bahtsul masail di Batang.


"Di antara asilah itu tentang kewenangan negara merampas aset hasil tindak pidana baik pidana korupsi maupun pidana lainnya. Tema ini diangkat untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait dengan adanya agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset," ucapnya.


Berikut asilah yang bakal dibahas di Kabupaten Batang


RUU Perampasan Aset


Deskripsi Masalah

Saat ini pemerintah sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang pokok pembahasannya aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud danmempunyai nilai ekonomis. Yang dimaksud aset tindak pidana di sini tidak hanya aset yang diperoleh dari hasil korupsi namun juga aset hasil tindak pidana lainnya seperti aset yang berasal dari pendanaan terorisme, penyelundupan, perdagangan manusia,
narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya.


Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah:

  1. Aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi kekayaan pribadi orang lainatau koperasi baik berupa modal pendapatan maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
  2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
  3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
  4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya undang-undang.
  6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau digunakan untukmelakukan tindak pidana.


Dengan dirampasnya aset tindak pidana diharapkan para pelaku tidak mengulangi kejahatannya dan aset hasil rampasan tersebut dapat digunakan untuk kompensasi kepada korban, baik negara sebagai korban kejahatan maupun individu. Perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.


Yang dilakukan negara adalah:

  1. Penelusuran yang berupa serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisa informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul keberadaan dan kepemilikan aset tindak pidana.
  2. Menghentikan transaksi yang terkait dengan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana termasuk penghentian aktivitas rekening.
  3. Pemblokiran atau pembekuan sementara aset yang diduga merupakan aset tindak pidana. 
  4. Penyitaan


Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas Pemblokiran dan/atau penyitaan aset berhak mengajukan keberatan bahwa aset yang diblokir dan/atau disita merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana.


Pertanyaan:

Bolehkah negara melakukan Perampasan Aset hasil Tindak Pidana baik Pidana korupsi maupun pidanalainnya seperti dalam diskripsi tersebut? (bersambung)


Regional Terbaru