• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 4 Mei 2024

Regional

BAHTSUL MASAIL NU JATENG

PWNU Jateng: Materi Bahtsul Masail Harus Dipersiapkan Secara Matang

PWNU Jateng: Materi Bahtsul Masail Harus Dipersiapkan Secara Matang
Kegiatan pra bahtsul masail nu Jateng di Gedung PWNU Jawa Tengah (Foto: NU Online Jateng/Insan Al-Huda)
Kegiatan pra bahtsul masail nu Jateng di Gedung PWNU Jawa Tengah (Foto: NU Online Jateng/Insan Al-Huda)

Semarang, NU Online Jateng
Perhelatan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama tingkat Jawa Tengah di Pesantren Al-Inaroh Wonotunggal, Kabupaten Batang yang berlangsung pada Senin (14/7/2023) sedang dalam proses persiapan secara matang.


Wakil Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng KH Muhlis Hudaf mengatakan, pembahasan materi yang telah dikirim ke PCNU se-Jateng yang saat ini dalam proses pembahasan. Diharapkan pada saat pelaksanaan sudah didapatkan draf jawaban dan kitab rujukannya. 


"Termasuk pandangan fiqih terhadap Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perampasan aset terkait tindak pidana perlu dicermati dengan pertimbangan yang matang," ujarnya dalam membuka acara Pra Bahtsul Masail pembahasan RUU Perampasan Aset di Kantor Jl Dr Cipto 180 Semarang, Senin (31/7/2023). 


Disampaikan, PWNU Jateng merasa terpanggil untuk memberikan pandangan agar terwujud kemaslahatan bagi umat, bangsa dan negara. Menurutnya, fiqih merupakan hasil ijtihad ulama dalam menerapkan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. 


"Karena itu kajian fiqih perlu terus dilakukan agar umat mendapatkan kepastian hukumnya terhadap suatu masalah," tegasnya.
 


Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jateng KH Zaenal Amin menjelaskan, pra bahtsul masail sengaja digelar guna meminta masukan dari para kiai dan tenaga ahli terkait RUU Perampasan Aset. 


"Diharapkan masukan yang ada dapat dibahas lebih lanjut dalam bahtsul masail lebih matang dan konprehensip, sehingga didapatkan jawaban yang bisa menjadi masukan dalam pembahasan di Senayan," terangnya.


Ali Masyhar yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan, ada gejala baru tentang tindak pidana. Kejahatan dengan motif keuntungan ekonomi makin menggejala. "Untuk menumpuk harta kekayaan muncul tindak pidana transaksional. Tindak pidana bukan hanya korupsi namun juga tindak pidana transaksional, penghitungan untung rugi ekonomis," ucapnya.


Karena itu lanjutnya, penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan juga ada upaya pengembalian asset negara. "Asset yang terkait dengan tindak pidana perlu ditelusuri dan dirampas untuk dikembali ke negara," ungkapnya.


Menurutnya berbeda antara penyitaan dengan perampasan. "Kalau penyitaan masih tergantung pada pembuktian, namun kalau perampasan aset tersebut diambil alih oleh negara", ujarnya. 


Dijelaskan, tahun 2007 Indonesia mulai melakukan kebijakan hukum perlunya instrumen hukum perampasan aset. Jadi wacana tentang perampasan aset bukan sesuatu yang baru.


"Aset yang terkait dengan tindak pidana, dianggap aset yang ternoda. Berdasarkan prinsip train doctrine bisa diajukan gugatan in rem. "Aset tindak pidana tidak boleh berada di tangan orang yang bersalah, digunakan untuk tujuan atau melakukan tindak pidana lagi," tegasnya.


Dikatakan, terdapat syarat perampasan aset. Pertama, nilai aset minimal 100 juta. Kedua, pelaku dalam proses hukum tertentu. Dan Ketiga jenis asset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih," terangnya.


Ketua Komisi Kebijakan Publik PWNU Jateng Ahmad Syakir menyampaikan, RUU Perampasan Aset cakupannya luas sekali. "Indonesia sudah mengantisipasi terjadinya tindak pidana, seperti PPATK, pendanaan teroris, narkoba dan sejenisnya. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.


Pengirim: Insan Al-Huda


Regional Terbaru