Muslimat NU Jateng Rintis Rumah Aman untuk Tangani Kekerasan terhadap Perempuan
Ahad, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB

Pelatihan Paralegal Muslimat NU Jateng Angkatan III di Aula Wisma Haji Manyaran Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Samsul Huda
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (PWMNU) Jawa Tengah merintis pendirian Rumah Aman sebagai posko pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan yang kasusnya sering tidak terselesaikan secara proporsional.
Wakil Ketua PW Muslimat NU Jateng, Hj Zuhar Mahsun, menyampaikan bahwa Rumah Aman akan didirikan di 38 cabang Muslimat yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pengelolaan Rumah Aman dilakukan oleh relawan Paralegal kader Muslimat NU yang telah mendapatkan pelatihan.
"Hingga awal tahun ini kami sudah melatih 114 relawan Paralegal melalui program Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan dalam tiga angkatan," kata Zuhar saat membuka Pelatihan Paralegal Muslimat NU Jateng Angkatan III di Aula Wisma Haji Manyaran Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad (11-12/1/2025), ini diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan Advokasi PW Muslimat NU Jateng bekerja sama dengan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), LSM ELSA Semarang, dan Polda Jateng.
Materi pelatihan mencakup berbagai topik seperti perbedaan seks dan gender serta korelasinya dengan kekerasan terhadap perempuan, sistem peradilan terpadu, hak korban, kewajiban negara dalam perlindungan korban, metode investigasi, hingga wawancara dan konseling berbasis gender.
Zuhar menambahkan, pasca-pelatihan, Paralegal Muslimat NU bertugas memberikan layanan di Rumah Aman, termasuk mendampingi perempuan korban kekerasan hingga mendapatkan keadilan secara proporsional. Selain itu, keberadaan relawan Paralegal ini diharapkan menjadi pesan kepada publik bahwa Muslimat NU hadir untuk membantu korban kekerasan perempuan.
"Selama ini banyak perempuan korban kekerasan tidak mendapatkan pembelaan karena faktor biaya, akses keadilan, atau takut jika aibnya terbuka, terutama terkait kasus pelecehan seksual," ujarnya. Fokus penyelesaian kasus diarahkan pada jalur nonlitigasi.
Zuhar menjelaskan, angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah sangat tinggi, mencapai sekitar 1.900 kasus tahun lalu. Kehadiran Paralegal Muslimat diharapkan dapat menekan angka tersebut, sekaligus memberikan reaksi balik kepada pelaku kekerasan yang kini akan menghadapi korban yang didampingi secara hukum.
"Selain itu, korban diharapkan lebih proaktif setelah menerima sosialisasi dari Paralegal Muslimat, yang melalui HIDMAT (Himpunan Daiyat Muslimat) akan menggencarkan sosialisasi hak-hak pembelaan kepada perempuan korban kekerasan," tuturnya.
Terpopuler
1
Tari dan Tayu, Sosok Kartini Kembar Fatayat NU dari Kendal
2
Darul Amanah FA Jaring Bintang Lapangan Lewat Seleksi Terbuka SSB dan Beasiswa 2025/2026
3
6 Fakta Sejarah RA Kartini yang Jarang Diketahui Publik
4
Peringati HKBN 2025, LPBINU Kudus Gelar Pelatihan Driver Perahu Karet untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
5
Tumbuhkan Jiwa Mandiri dan Disiplin, Santri Pesantren Salafiyah Kangkung Kendal Semarakkan Ekstrakurikuler Pramuka
6
Kemandirian Kader Jadi Sorotan Ketua PW Ansor Jateng dalam Halal Bihalal PAC Ansor Gringsing
Terkini
Lihat Semua