• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Regional

Majelis Masyayikh Hadir untuk Samakan Nilai

Majelis Masyayikh Hadir untuk Samakan Nilai
Kegiatan sosialisasi UU Pesantren di Kendal (Foto: NU Online Jateng/Zulfa)
Kegiatan sosialisasi UU Pesantren di Kendal (Foto: NU Online Jateng/Zulfa)

Kendal, NU Online Jateng
Majelis Masyayikh (MM) merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan dewan masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Layanannya yakni Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning. 


Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghoffar Rozin menyampaikan, keberhasilan dari mutu pesantren harus muncul dengan hadirnya Majelis Masyayikh, bukan berarti ada akreditasi tapi ada kesamaan nilai bersama yang disepakati. 


"Selain itu, penguatan lulusan pesantren menjadi fokus majelis masyayikh,” ujar Gus Rozin sapaan akrabnya di Pesantren Salaf APIK Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Selasa (25/10/2022). 


Dikatakan, beberapa tahun belakangan ini fungsi pesantren fokus pada pendidikan saja, sebenarnya ada fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. "Alhamdulillah ada rumah baru UU Pesantren setelah sekian lama pesatren tumbuh sebelum kemerdekaan. Majelis masyayikh ini mulai bergerak setelah dilantik Menteri Agama RI pada 30 Desember 2021 kemarin," terangnya. 


Disampaikan, tugas lain dari majelis masyayikh adalah merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu, dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren. 


Ketua asosiasi pendidikan diniyah formal (Aspendif) KH Fadhlullah Turmudzi menjelaskan, pendidikan pesantren memiliki kesejajaran dengan lembaga pendidikan yang lain. “Hadirnya UU Pesantren ini harus lebih menguatkan tradisi ngaji yang sudah berjalan selama ini," ungkapnya.


Jangan sampai lanjutnya, hanya karena UU Pesantren malah menjadikan kendor dalam tafaqquh fiddin. Dalam 5 tahun ke depan mulai menguatkan basis yang kuat berupa penguatan kesekretariatan, rencana induk, dan profiling santri. Tahun kedua merancang standar minimal berupa kurikulum, mutu lulusan, dan lembaga serta pendidik. 


"Pada 2024 implementasi dari 2 tahun berjalan. Sedangkan pada 2025 menjadi bagian dari sisdiknas, branding, dan produksi kitab kuning. Pada akhir periode mulai menjadi pendidikan dunia dengan melakukan dialog internasional, piloting pesantren dunia, dan branding," pungkasnya.


Kontributor: Muhammad Zulfa


Regional Terbaru