Jepara, NU Online Jateng
Ada yang berbeda dalam Ngaji Bareng 5 Pilar pada hari kedua, Selasa (28/3) di Kecamatan Tahunan Jepara. Katib Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Tahunan Jepara, Kiai M Rosif Arwani menggunakan syi'iran dalam menjelaskan fiqih puasa.
Metode syi'iran ini biasa dipergunakan di kalangan pesantren untuk memudahkan penyampaian dakwah dan menghafal pelajaran. Syi'iran fiqih puasa yang digubah oleh Kiai Rosif bersumber dari bab puasa di kitab Fathul Qarib.
Kiai Rosif menjelaskan syarat wajib puasa pada bait pertama syi'iran. "Syarat wajibe poso telung perkoro, Islam, baligh, aqal kuwoso rungokno."
Selanjutnya ia menerangkan fardlu puasa dalam syi'iran, "Ferdlune poso iku papat rungokno, niyat ing ati, saben bengi gatekno. Jogo songko mangan ngombeh najan sitik, ojo jima' lan istimna' najan kedik. njarak mutah iku dadi batal tenan, iku kabeh dijogo diapal tenan."
Di samping itu, Pengasuh Pesantren An-Nur Desa Mangunan, Kecamatan Tahunan ini juga menerangkan perkara-perkara yang membatalkan pahala orang berpuasa.
Camat Tahunan Nuril Abdillah S yang hadir dalam Ngaji Bareng tersebut menanggapi positif kajian ramadhan yang digagas MWCNU Kecamatan Tahunan dan Forkopimcam Tahunan ini. "Ini sebagai wujud nyata sinergitas antara ulama dan umara," ujar Nuril.
Dirinya berharap, hal ini terus berlanjut dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan permasalahan yang ada di Tahunan, sehingga suasana aman, nyaman, adem, dan kondusif. Sehingga bisa membuat orang senang dan bahagia tinggal di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Hadir dalam Ngaji Bareng hari kedua unsur dari Forkopincam yakni Camat, perwakilan Kapolsek, Koramil, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan.
Pengirim: Zakariya Anshori