MQK Jadi Ajang Pengenalan Literasi Kitab Klasik di Pesantren
Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB
Jepara, NU Online Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) sebagai sarana penting untuk memperkuat literasi kitab-kitab klasik berbahasa Arab di lingkungan pesantren.
Hal itu disampaikan saat membuka MQK tingkat Provinsi Jawa Tengah di Pondok Pesantren Darul Falah Amtsilati, Bangsri, Jepara, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, ajang MQK tak sekadar lomba, tetapi juga momentum penguatan pemahaman terhadap teks-teks keislaman, termasuk Al-Qur’an.
“Ketika umat Islam memahami Al-Qur’an dengan benar, maka akan lahir sikap saling menghormati dan merangkul satu sama lain. Itulah yang kita harapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode pembacaan kitab dalam MQK telah lama digunakan di berbagai pesantren di Jawa Tengah. Pada tahun ini, tercatat 271 peserta dari 78 pondok pesantren di berbagai kabupaten/kota ikut ambil bagian.
Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi seleksi untuk menjaring peserta MQK tingkat nasional di Sulawesi Selatan yang akan digelar Oktober 2025.
Taj Yasin menyatakan optimismenya bahwa Jawa Tengah bisa mempertahankan gelar juara umum seperti pada MQK 2023. Ia pun menjanjikan hadiah bagi santri yang mampu meraih juara nasional.
“Kami ingin MQK nasional nanti dimenangkan kembali oleh Jateng. Jika berhasil, itu menjadi modal untuk mengusulkan diri sebagai tuan rumah MQK nasional berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, pengasuh pesantren Darul Falah Amtsilati, KH Taufiqul Hakim, menyampaikan bahwa pembacaan kitab klasik adalah fondasi penting di pesantren.
Melalui kitab-kitab itu, santri akan berkembang mempelajari ilmu fiqih hingga ilmu-ilmu sosial yang berguna bagi masa depan bangsa.
“MQK juga memperkuat ukhuwah antar pesantren. Anak-anak ini yang akan mengisi kepemimpinan bangsa ke depan,” katanya.
Terpopuler
1
Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Taj Yasin Turun Tangan
2
Gus Miftah Bantu Guru Madin Demak yang Didenda, Serahkan Rp25 Juta, Motor Baru, dan Umrah
3
Viral Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketum FKDT Prihatin Orang Tua Tak Menghargai Ustadz-Ustadzah
4
Full Day School Dinilai Ancam Pendidikan Diniyah, DPRD Kendal Ambil Sikap Tegas
5
Kronologi Guru Madin Didenda, DPRD: Jangan Kriminalisasi Guru!
6
FKDT Dorong Kesejahteraan Guru Madin, Tolak Full Day School dalam Rapimnas 2025
Terkini
Lihat Semua