• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 26 April 2024

Regional

Lakpesdam NU Klaten Gelar Kajian Tematik Perpanjangan Jabatan Kades

Lakpesdam NU Klaten Gelar Kajian Tematik Perpanjangan Jabatan Kades
Kegiatan kajian tematik oleh Lakpesdam NU Klaten (Foto: NU Online Jateng/Eko Priyanto)
Kegiatan kajian tematik oleh Lakpesdam NU Klaten (Foto: NU Online Jateng/Eko Priyanto)

Klaten, NU Online Jateng
Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Klaten menggelar kajian tematik bertajuk 'Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Antara Maslahah atau Mudharat di Balai Desa Jonggrangan Klaten, Kamis (26/1/2023).


Ketua Lakpesdam NU Klaten Jojon mengatakan, kegiatan 'Ngobrol Inspirasi' adalah kegiatan kajian tematik Lakpesdam untuk mendiskusikan polemik atas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. 


"Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten kita bisa ngudo roso tentang UU Desa yang harapannya adalah untuk regulasi kemanjuan desa," ujarnya.


Kepada NU Online Jateng, Senin (30/1/2023) dijelaskan, kegiatan kajian-kajian tematik diharapkan bisa menjadi ajang pencerahan masyarakat, baik masalah-masalah sosial, keagamaan, maupun kebangsaan.


"Wacana perpanjangan masa kerja kades harus dilihat dari berbagai sudut kepentingan, sehingga tidak hanya menguntungkan sekelompok orang, tapi harus melihat dari sisi kemaslahatan," terangnya. 





Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (Papdesi) Klaten Joko Lasono dalam pandangannya menyatakan bahwa harus ada revisi UU Desa tentang beberapa klausul.


"Revisi UU Desa tentang masa jabatan kades yang dari 6 tahun mejadi 9 tahun menguntungkan seorang kades dalam melaksanakan pembangunan desa," ucapnya.


Rektor Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta Sutono Eko menyampaikan, pengenmbalian kedaulatan kades untuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, antara Tahun 1945-1965 sebagai awal kegemberiaan demokrasi karena penentuan kepala desa dipilih secara langsung. 


"Kedaulatan kades pun harus dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kades tidak difungsikan hanya sebagai kepala kantor dan mandor proyek dan hancurnya demokrasi adalah teknokrasi," tegasnya. 

  
Pemerhati Isu Sosial Abdul Muslih menambahkan, panjangnya periodesasi masa jabatan kades akan meruntuhkan demokrasi dan menguntungkan pihak penguasa 'kades' atas pembangunan desa.


"Demokrasi akan runtuh jika masa jabatan kades akan diperpanjang yang rentang oligarki dan sisi lain pembangunan desa pun akan menguntungkan seorang kades jika menjabat terlalu lama," pungkasnya.


Pengirim: Eko Priyanto 


Regional Terbaru