Dibuka Ketua PWNU Jateng, Ini Persiapan Seminar Wakaf di Kota Pekalongan
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
M Ngisom Al-Barony
Penulis
Pekalongan, NU Online Jateng
Seminar 'Literasi dan Inklusi Wakaf' yang dihelat Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tema 'Mengembangkan Ekosistem Wakaf Produktif, menyongsong Abad kedua NU' bertempat di Gedung Aswaja Kota Pekalongan Sabtu (30/3/2024) bakal dihadiri Ketua PWNU Jateng terpilih KH Abdul Ghaffar Rozin.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kota Pekalongan H Masrur mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta dari utusan cabang dan MWCNU se-eks Karesidenan Pekalongan bakal dibuka oleh Ketua PWNU Jateng terpilih Gus Rozin.
"Untuk keperluan acara, kami bersama pengurus dan PCNU Kota Pekalongan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk konfirmasi kehadiran Ketua PWNU Jateng maupun peserta," ujarnya.
Disampaikan, semula Lembaga Wakaf PBNU telah menunjuk Kabupaten Pemalang menjadi tuan rumah penyelenggara seminar. Namun karena pertimbangan berbagai hal, maka kegiatan dialihkan ke PCNU Kota Pekalongan.
"Alhamdulillah acara yang kami gelar jam 13-00-17.00 wib mendapat support dan dukungan penuh dari PCNU Kota Pekalongan. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk acara PBNU di Kota Batik Pekalongan," ucapnya kepada NU Online Jateng, Sabtu (30/3/2024) pagi.
Menurutnya, seminar literasi dan inklusi wakaf sangat penting untuk bisa diketahui oleh pelaku dan penggerak wakaf di lingkungan NU. Pasalnya, sekarang ini sedang dikembangkan optimalisasi aset-aset wakaf di NU untuk bisa menjadi wakaf produktif.
"Selama ini diakui pemanfaatan aset-aset wakaf NU belum dilakukan secara maksimal. Maka diharapkan dengan seminar yang digagas PBNU bisa lebih didayagunakan aset-aset wakaf lebih produktif untuk bisa menghasilkan nilai rupiah untuk kemaslahatan umat," terangnya.
Di Kota Pekalongan sendiri lanjutnya, LWP saat ini sedang gencar sosialisasi pengalihan nadzir wakaf ke perorangan untuk bisa wakaf ke nadzir organisasi. Hal ini sesuai dengan undang-undang wakaf bahwa jika nadzirnya perorangan memiliki batas waktu dan harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
"Jika wakafnya ke nadzir organisasi dalam hal ini Nahdlatul Ulama, maka cukup dilakukan sekali dan tidak perlu ada perpanjangan. Berdasarkan data yang dimiliki LWPNU, saat ini masih banyak wakaf-wakaf ke NU masih diatasnamakan ke nadzir perorangan dan ini yang sedang kami benahi," pungkasnya.
Sejumlah narasumber di antaranya Ketua PWNU Jateng (keynote speaker), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof Waryono Abdul Ghafar, Ketua LWP PBNU H Anas Nasikhin, dan unsur praktisi dari Prudential Syariah, Harpedi Puseta.
Penulis: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
An Nida’ Festival 2025: Santri Ukir Prestasi, Lestarikan Budaya, dan Giat Berdakwah
2
Fatayat dan Muslimat NU Kebonagung Istiqamah Selenggarakan Selapanan Ahad Legi
3
Pemprov Jateng Maksimalkan Pompanisasi Atasi Rob di Sayung Demak
4
PBNU Akan Jadikan MAK NU 01 Semarang Sebagai Madrasah Multimedia Unggulan
5
Lewat Seni Tari, Santri An-Nida’ Gaungkan Budaya Cinta Indonesia
6
Rais Syuriyah PBNU: Jadilah Manusia yang Paling Banyak Memberi Manfaat
Terkini
Lihat Semua