• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Regional

Lembaga Wakaf PBNU Gelar Seminar di Pekalongan, Apa Kiprah Lembaga Wakaf NU Selama Ini?

Lembaga Wakaf PBNU Gelar Seminar di Pekalongan, Apa Kiprah Lembaga Wakaf NU Selama Ini?
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Pekalongan, NU Online Jateng
Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sabtu (30/3/2024) besok bakal menggelar seminar 'Literasi Wakaf' di Gedung Aswaja NU Kota Pekalongan dengan mengundang jajaran PCNU dan MWCNU se eks Karesidenan Pekalongan. Apa kiprah lembaga wakaf dan pertanahan NU selama ini?


Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) adalah perangkat departemenisasi organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus bidang pertanahan dan perwakafan.


Muktamar NU yang ke-33 di Jombang tahun 2015 memberi amanat kepada LWPU yang tertuang dalam AD/ART. BAB V pasal 17 (ayat 6) huruf k yang berbunyi 'Lembaga wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas; mengurus, mengelola, serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU.'


LWPNU bertanggung jawab atas terjaganya fikrah, harakah, amaliyah, marwah, dan kelangsungan hidup Jamiyah NU dengan cara mengembangkan dan mengamankan asset, infrastruktur berupa tanah, bangunan, dan harta benda lainnya sebagainya milik Jamiyah dan Jamaah NU.


Layanan yang diberikan oleh LWPNU


Pendampingan sertifikasi aset wakaf NU, advokasi dan pengamanan aset wakaf NU, penguatan nazhir wakaf NU, pelatihan kader wakaf NU, dan pengembangan wakaf produktif. Wakif yang ingin berwakaf ke NU dapat meminta pendampingan kepada pengurus NU pada setiap tingkatan atau kepada Pengurus LWPNU.


Belajar dari berbagai sengketa perwakafan dan hilangnya aset-aset wakaf NU yang terjadi selama ini, penyeragaman nama nazhir menjadi 'Perkumpulan Nahdlatul Ulama' adalah solusi terbaik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 


Kendatipun nadzirnya 'Perkumpulan Nahdlatul Ulama' yang berkedudukan di Jakarta, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset wakaf NU tersebut akan diamanahkan kepada jamaah dan jamiyah NU yang berada di sekitar aset wakaf NU tersebut, tentu saja dengan prinsip amanah, produktif, profesional. Lebih dari itu, dengan dialihkannya nadzir wakaf kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, fikrah, amaliyah, ubudiyah, dan marwah jamiyah NU akan tetap lestari dan terjaga.


Menurut Undang-Undang Wakaf dan aturan pelaksanaannya, kendatipun wakif sudah tidak memiliki hak keperdataan atas aset yang sudah diwakafkan, wakif dan ahli warisnya masih mempunyai hak-hak normatif terkait penggunaan dan pengembangan aset wakaf. Agar aset wakaf tersebut menjadi amal jariyah yang abadi dan tetap mengalir pahalanya kepada wakif.


Wakaf Produktif


Aset wakaf nasional yang mencapai ratusan ribu lokasi di seluruh Indonesia merupakan potensi ekonomi yang sangat besar bagi umat Islam Indonesia. Namun, potensi ekonomi itu baru bisa menjadi kenyataan bila aset-aset wakaf itu dikelola secara produktif.


Wakaf yang disyariatkan Rasulullah adalah wakaf produktif. Ketika itu, Sayyidina Umar ra mewakafkan tanah di Khaibar. Rasulullah saw lalu menyuruhnya mengelola harta wakaf tersebut secara produktif, baru kemudian menyalurkan hasilnya kepada umat Islam. Karena itu, wakaf harus dikembalikan kepada makna aslinya, yaitu wakaf produktif.


Wakaf produktif, bisa menjadi solusi perekonomian umat dan bahkan menjadi pilar tegaknya peradaban Islam. Sebab, aset wakaf tidak boleh berkurang, sementara keuntungan dari pengelolaannya terus mengalir kepada umat.


Wakaf produktif adalah wakaf yang bisa membiayai dirinya sendiri dan orang lain yang menjadi peruntukan wakaf. Masih banyak nazhir yang belum mengerti tentang pengelolaan wakaf secara produktif. Mereka pun belum tahu apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku nazhir wakaf. Bahkan, yang sering terjadi, sebagian wakaf justru membebani masyarakat karena masyarakat justru ditarik iuran untuk membangun di atas tanah wakaf. 


Di tengah problem sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis. Wakaf merupakan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat.


Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.


Dasar syari’ah wakaf  memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam Al-Qur’an, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf. Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut:


Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran : 92).


Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al-Baqarah : 267).


Serta Hadits berkenaan wakaf: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih” (HR Muslim)


Mengenai dasar hukum ketiga yang dapat diambil dari ijtihad, hukum wakaf  dapat difahami sebagai pengembangan pemikiran dari adanya ketetapan, bahwa wakaf walaupun secara langsung tidak disebutkan dalam nash secara qath’i yakni dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, namun tidak terdapat perbedaan pendapat para ulama untuk mengamalkan wakaf. (*)


Penulis: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru