Tapera Buka Ingatan Masyarakat Akan Mega Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Selasa, 4 Juni 2024 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah bakal memotong gaji pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Ketua Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menilai, program Tapera membuka kembali ingatan masyarakat tentang beberapa mega korupsi yang terjadi dengan konsep pengelolaan dana oleh negara seperti PT Asuransi Jiwasraya dan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri).
Irham mengatakan, Tapera secara lebih luas dapat menyebabkan risiko instabilitas atau ketidakstabilan ekonomi dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat di kemudian hari.
"Belum lagi masyarakat masih trauma terhadap isu korupsi dan hilangnya dana publik yang dikelola oleh beberapa lembaga publik seperti ASABRI beberapa tahun lalu,” kata Irham saat dihubungi NU Online, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Setiap pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer), wajib menjadi peserta Tapera sesuai Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Inilah Lokasi Sholat Idul Adha Jumat 6 Juni 2025 Wilayah Semarang Jawa Tengah yang Dilansir LD PCNU Kota Semarang
2
Gandeng Ulama, Juleha Demak Gencarkan Edukasi Kurban Sesuai Syariat
3
3 Amalan di Hari Tasyrik
4
Kurban Kambing Lebih Utama dari Sapi? Ini Alasannya!
5
KH Maslahuddin dan Warisan GERBUHU: Amalan Seribu Kulhu di Hari Arafah
6
Pastikan Kurban Sesuai Syariat, PCNU Magelang Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Terkini
Lihat Semua