• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Rabu, 15 Mei 2024

Nasional

Temuan LKKNU, Salah Satu Motif Nikah Usia Muda untuk Hindari Zina 

Temuan LKKNU, Salah Satu Motif Nikah Usia Muda untuk Hindari Zina 
Alissa Wahid (nu online)
Alissa Wahid (nu online)

Semarang, NU Online Jateng
Motif menghindari terjadinya kasus perzinaan menjadi alasan yang menonjol para orang tua menikahkan anaknya yang masih berusia muda.

 

Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Hj Alissa Qotrunnada Munawwaroh (Alissa Wahid) mengatakan, penelitiannya tentang motif para orang tua menikahkan anaknya ketika masih berusia anak diperoleh temuan bahwa alasan menghindari zina besarannya mencapai 30 persen.

 

"Angka ini cukup besar dan memprihatinkan, karena agama Islam mengajarkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, sejahtera, dan penuh kasih sayang atau sakinah, mawaddah warahmah," ujar Alissa Wahid.

 

Hal itu disampaikan dalam webinar 'Cegah Kawin Anak' yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Sabtu (21/8).

 

Disampaikan, temuan ini menjadi tantangan bagi para tokoh Islam, pengampu kebijakan layanan pencatatan nikah Kemenag dan terutama para penyuluh agama Islam yang setiap hari mendampingi masyarakat dalam menjalankan ajaran agama Islam.

 

"Tujuan pernikahan mesti ditanamkan kepada umat Islam tidak sekadar untuk melampiaskan hawa nafsu atau sebatas untuk menghindari perbuatan zina saja, tetapi ada tujuan yang sangat sakral sekali," terangnya.

 

Menurutnya, kalau hanya sekadar mengekang hawa nafsu masih ada cara lain yang bisa ditempuh, karena manusia sebagai khalifatullah di muka bumi oleh Allah SWT dikarunia akal budi yang dapat dimaksimalkan untuk mengendalikan hawa nafsu.

 

"Karena itulah pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat terutama para tokoh agama perlu membangun gerakan massif untuk meluruskan niat pernikahan yang semestinya," tegasnya.

 

 

Dikatakan, di sisi lain jika pernikahan usia anak semakin tidak terkendali maka secara alamiah akan diikuti dengan tingginya angka kehamilan pada wanita berusia anak atau remaja yang potensi bahayanya besar sekali, terutama dari sisi kesehatan pasangan.

 

Dosen UIN Walisongo Semarang Prof Suhanjati mengatakan, selain besarnya potensi bahaya ancaman kesehatan, pasangan pernikahan usia anak juga akan  dihadapkan problem kesiapan manajemen keluarga.

 

"Untuk membangun keluarga sakinah, dibutuhkan kesiapan calon pasangan yang matang, karena itu idealnya pernikahan usia anak harus dihindari," pungkasnya.

 

Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru