• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 19 April 2024

Regional

Gelar Webinar Bareng UIN Walisongo, Fatayat NU Jateng Soroti Perkawinan Anak

Gelar Webinar Bareng UIN Walisongo, Fatayat NU Jateng Soroti Perkawinan Anak
Ketua PW Fatayat NU Jateng, Hj Tazkiyatul Mutmainnah menyoroti pekawinan usia anak (Foto: Dok)
Ketua PW Fatayat NU Jateng, Hj Tazkiyatul Mutmainnah menyoroti pekawinan usia anak (Foto: Dok)

Semarang, NU Online Jateng
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Hj Tazkiyatul Muthmainah mengatakan, untuk membentuk generasi unggul perlu adanya kualitas SDM yang unggul.

 

"Karena itu, hak perempuan untuk mengembangkan diri juga merupkan hal yang penting. Maka, kawin muda atau pernikahan anak tentu tidak sejalan dengan pembentukan generasi unggul," ungkapnya.

 

Hal itu disampaikan pada acara webinar menyoroti perkawinan anak yang dihelat Kelompok 10 dan 34 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri UIN Walisongo Semarang bekerjasama PW Fatayat NU Jateng dan KPAI, Rabu (18/8).

 

Dikatakan, Fatayat NU Jateng telah mendorong para pengurus dan kadernya untuk secara terus menerus mensosialisasikan perkawinan sesuai peraturan yang ada dan mencegah perkawinan di bawah umur.

 

Wakil Rektor III UIN Walisongo Achmad Arief Budiman kepada NU Online Jateng, Sabtu (21/8) mengatakan, Indonesia memiliki permasalahan besar yakni angka kematian ibu dan anak. "Indonesia masuk dalam peringkat 10 negara besar dunia yang dengan kuantitas kematian ibu dan anak yang tinggi. Penyebabnya adalah perkawinan anak. Pemuda saat ini mempunyai peran menyikapi hal tersebut," tegasnya.

 

Menurut dosen di Program Studi Hukum Keluarga Islam tersebut, hal yang dapat dilakukan pemuda terkait dengan perkawinan anak adalah memberikan edukasi dan contoh kepada generasi milenial agar menikah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berusaha menekan pernikahan muda.

 

Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, guna mencegah penikahan anak dapat dilakukan dengan usaha bersama dan tanggung jawab bersama-sama.  

 

"Walau undang-undang sudah memberikan penegasan tentang batasan minimal usia akan tetapi berdasarkan data permohon dispensasi kawin anak masih saja banyak jumlahnya. Sehingga peran bersama lebih dibutuhkan, ketimbang individu," tutur Sekretaris Umum PP Fatayat NU itu.

 

Acara yang mengangkat tema 'Perempuan Milenial, Merdeka Perkawinan Anak' ini diselenggarakan secara daring dengan menggunakan aplikasi telekonferensi, Zoom Cloud Meeting diikuti 200 peserta. 

 

Pada webinar ini diisi oleh tiga narasumber yakni Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainah, dan Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Titik Rahmawati.

 

Kontributor: Sidik Pramono
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru