Jakarta, NU Online Jateng
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa Khidmah 2022-2027 membentuk tiga badan khusus. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).
Tiga badan tersebut adalah (1) Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader, (2) Badan Pengembangan Jaringan Internasional, dan (3) Badan Pengembangan Inovasi Strategis. Tiga badan ini dibentuk mengingat kebutuhan yang mendesak.
Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa NU memiliki dokumen yang sangat melimpah, tetapi tidak terkelola dengan baik. Padahal, hal tersebut merupakan sejarah NU selama puluhan tahun yang tidak boleh disia-siakan. “Ini mendesak karena kita butuh melakukan sistematisasi data base dari tumpukan dokumen yang ada,” ujarnya.
Badan ini juga yang akan mencatat dan mendata keanggotaan NU dengan berdasarkan kaderisasi para anggotanya. Administrasi kader akan didokumentasikan dalam badan ini, sedangkan pengembangan kaderisasinya akan dikelola oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam).
Sementara itu, Badan Pengembangan Jaringan Internasional dibentuk dalam rangka melanjutkan kerja sama yang disepakati pada pertemuan PBNU dengan para duta besar. Sebab lanjutnya, ada yang harus dikerjakan dari pertemuan tersebut, tidak sekadar pertemuan tanpa hasil apa-apa.
Adapun Badan Pengembangan Inovasi Strategis dibuat dalam rangka mengundang warga NU brilian yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mencurahkan ide-ide cemerlangnya melalui NU. Badan ini diharapkan menjadi sentra bagi mereka. Pasalnya, dunia yang berkembang demikian cepat menuntut inovasi dan pengembangan terus-menerus, baik di bidang pendidikan, teknologi, dan sebagainya.
“Maka idenya adalah menciptakan satu pusat kegiatan tertentu untuk mengundang mereka-mereka yang punya passion inovasi,” pungkasnya.
Pembentukan badan khusus tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar Bab VI Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 13. “Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9, Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Badan Khusus, dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jamiyah Nahdlatul Ulama,” demikian bunyinya.
Sumber: NU Online
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Bentrok FPI dengan PWI-LS, Ini Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang
2
Peringati Harlah ke-79, Muslimat NU Purworejo Launching Tiga Program Mustika sebagai Ikhtiar Dakwah dan Pemberdayaan
3
Khutbah Jumat: Sikap Orang Tua terhadap Guru Anak demi Kesuksesan dan Keberkahan
4
LP Ma’arif NU Magelang Gelar Rakerdima 2025: Kobarkan Semangat Digitalisasi Menuju Generasi Emas Berakhlak Mulia
5
Tolak Lima Hari Sekolah, IPNU-IPPNU Purworejo: Pendidikan Agama dan Budaya Tak Boleh Tersingkir
6
Lailatul Ijtima' PWNU Jateng: Jalankan Enam Visi Misi NU dengan Tulus, Raih Barokah Dunia Akhirat
Terkini
Lihat Semua