Status Visa dalam Konteks Fiqih Haji Jadi Bagian Istitha'ah
Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
Lukman Hakim
Penulis
Purwokerto, NU Online Jateng
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyumas selain membahas haram dan dosa haji menggunakan visa non-haji juga membahas tentang visa dalam kajian fiqih.
Baca Juga
Haram dan Dosa Haji dengan Visa non-Haji
Visa merupakan bagian dari aturan baru yang berhubungan dengan dunia internasional modern. Menurut pandangan fiqih, visa termasuk bagian dari istitha’ah (mampu berhaji). Hal tersebut ditetapkan dalam forum bahtsul masail yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Daarul Muttaqin, Klapagading, Wangon, Banyumas, pada Jum’at (7/6/2024).
“Visa merupakan bagian dari aturan-aturan baru yang telah ditetapkan dalam hubungan internasional dunia modern. Dalam diskursus liletatur fiqih klasik, visa belum dibicarakan karena belum ada persoalan ini. Namun dalam diskurus fiqih kontemporer, visa dimasukan ke dalam bagian dari istitha’ah (mampu berhaji) yang menjadi syarat wajib haji (syarat orang berkewajiban haji, bukan syarat yang mengabsahkan haji),” ujar Akhmad Sulaiman, Wakil Sekretaris LBM PCNU Banyumas.
Keputusan tersebut berlandasan dalam kitab Fadhl Rabb al-Bariyyah fi Syarh al-Durar al-Bahiyyah (236), “Syarat keempat adalah istitha’ah (mampu). Dalilnya adalah firman Allah yang telah lalu, yakni ‘barang siapa mampu ke jalan baitullah’. Yang dimaksud mampu di sini adalah terpenuhinya sebab-sebab yang memungkinkan orang menunaikan kewajiban haji, yakni harta (biaya), kesehatan, dan visa haji. Ketiganya diperhitungkan sebagai bagian dari sifat mampu,”
Akhmad Sulaiman menjelaskan macam-macam visa haji diantaranya adalah visa regular bagi jamaah haji (umum), visa untuk jamaah haji plus, visa untuk panitia PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) dan visa mujammalah yang diperuntukan untuk jamaah haji furoda. Selain visa yang sudah disebutkan bukan termasuk visa haji. Visa haji resmi itu adalah pemberian atau rekomendasi.
“Selain visa-visa ini bukanlah visa resmi haji. Visa-visa resmi ini berimplikasi pada pemberian tasrih haji (rekomendasi bagi seseorang untuk dapat melaksanakan ibadah haji).” Tambahnya.
Pembahasan ini menyusul fatwa Hai’ah Kibar al-Ulama Arab Saudi yang melarang jamaah haji dengan menggunakan selain visa haji. Hal tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan jamaah dan untuk menjamin pelaksanaan ibadah haji yang tertib secara administratif, aman, dan nyaman.
Forum ini dihadiri oleh Rais Syuriyah PCNU Banyumas KH Mughni Labib, Ketua LBM PCNU Banyumas KH Ahmad Hadidul Fahmi, beserta para pengurus LBM PCNU Banyumas, dan perwakilan dari MWC-MWC di Kabupaten Banyumas. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Ibnu Asaduddin.
Terpopuler
1
Masjid di Jalur Mudik Diminta Buka 24 Jam, Dukung Pemudik dan Program Khataman Al-Qur’an Nasional
2
Baju Lebaran: Anjuran atau Hanya Tradisi?
3
LFNU Kabupaten Tegal Bersama Santri Verifikasi 19 Titik Arah Kiblat
4
Gus Nasrul: Banyak Penceramah Agama yang Justru Wajib Diceramahi
5
Pemprov Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Percepat Capaian Program Pembangunan
6
Pesan Gus Adib Lirboyo untuk Santri Safari Ramadan: Utamakan Akhlakul Karimah
Terkini
Lihat Semua