• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

MUKTAMAR KE-34 NU

Status Lesbumi, PDNU, Aswaja Center, dan Lembaga Kemaritiman Belum Diputuskan di Muktamar NU

Status Lesbumi, PDNU, Aswaja Center, dan Lembaga Kemaritiman Belum Diputuskan di Muktamar NU
Sidang komisi organisasi membahas perubahan AD/ART NU (Foto: Dok Muktamar NU)
Sidang komisi organisasi membahas perubahan AD/ART NU (Foto: Dok Muktamar NU)

Jakarta, NU Online Jateng
Sidang Pleno III tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi pada Muktamar ke-34 NU, Kamis (23/12) malam mengamanatkan aspirasi sejumlah lembaga untuk ditindaklanjuti lebih detail pada forum Munas dan Konbes NU berikutnya.


Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU H Andi Najmi Fuaidi menyampaikan aspirasi terkait pengajuan Lesbumi dan Perhimpunan Dokter NU menjadi badan otonom, Aswaja Center yang diusulkan menjadi lembaga tersendiri di NU, dan pengajuan perubahan Serikat Nelayan NU menjadi Lembaga Kemaritiman NU.


Ketua Persidangan Muktamar ke-34 NU Prof M Nuh menerima aspirasi-aspirasi tersebut dan mengamanatkan untuk ditindaklanjuti lebih detail dalam Munas maupun Konbes NU. 


“Tentu aspirasi-aspirasi itu pada prinsipnya kita terima. Dan pembahasan detailnya akan ditindaklanjuti pada Munas dan Konbes NU,” ucap Prof Nuh di persidangan sambil mengetuk palu.


Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan H Muhtarom yang mengikuti persidangan di Komisi Organisasi mengatakan, semua usulan tentang adanya lembaga dan badan otonom baru disepakati masuk dalam usulan untuk diplenokan. Namun dalam pleno pengesahan hasil sidang-sidang komisi, pimpinan sidang tidak secara jelas mengesahkan usulan banom maupun lembaga baru.


"Karena sempitnya waktu, pimpinan sidang Prof Nuh hanya menyatakan menerima aspirasi yang masuk untuk detailnya akan dibahas di Munas dan konbes NU," terangnya kepada NU Online Jateng, Senin (27/12).


Pihak Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU menegaskan bahwa aspirasi terkait status Lesbumi, PDNU, Aswaja Center, dan Lembaga Kemaritiman NU belum diputuskan dalam sidang pleno karena terbatas waktu. Sedangkan peralihan status atau pembentukan badan otonom perlu mendapat pandangan, pembahasan, dan persetujuan seluruh peserta muktamar (muktamirin).


“Mestinya dibahas di pleno III, tapi belum sempat karena waktunya terbatas. Jadi belum diputuskan,” ujar Erik Alga Lesmana, notulen di komisi organisasi, Senin (27/12).


Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 38 ayat 2 menjelaskan 'Pengesahan kepengurusan badan otonom atas dasar rekomendasi pengurus NU sesuai tingkatannya masing-masing'.


Beberapa keputusan Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU yaitu di antaranya terkait perubahan redaksi 'organisasi' menjadi 'perkumpulan'. Istilah 'organisasi' terdapat pada 10 pasal dalam Anggaran Dasar dan 43 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Penulis: M Ngisom Al-Barony
Editor: Samsul Huda


Nasional Terbaru