• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

MUKTAMAR KE-34 NU

Muktamar NU Dorong Pemerintah dan DPR Siapkan UU Perubahan Iklim

Muktamar NU Dorong Pemerintah dan DPR Siapkan UU Perubahan Iklim
Sidang Pleno pada Muktamar ke-34 NU di Lampung (Foto: Dok Muktamar NU)
Sidang Pleno pada Muktamar ke-34 NU di Lampung (Foto: Dok Muktamar NU)

Bandarlampung, NU Online Jateng
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah agar menyiapkan sebuah Undang-undang yang secara khusus yang mengatur perubahan iklim. 


Juru bicara Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam muktamar ke-34 NU di Lampung KH Saifullah Makshum mengatakan, peserta bahtsul masail bersepakat agar forum muktamar mendorong kepada pemerintah dan DPR RI menerbitkan UU yang mengatur perubahan iklim


"Ini menjadi kesepakatan dan keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar NU di Lampung," kata Kiai Saiful yang juga Ketua Umum Jam'iyatul Qura wal Hufadz (JQH) di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Negeri Lampung (Unila), Kamis (23/12) malam.


Menurutnya, dengan adanya regulasi berbentuk UU, maka secara kelembagaan dan ketatalaksanaan UU perubahan iklim posisinya lebih kuat, karena isu perubahan iklim tidak boleh dianggap enteng. 


"Selama ini keberadaan 18 regulasi terkait perubahan iklim di semua tingkatan, baik nasional maupun internasional, belum cukup efektif menghindarkan Negeri Zamrud Khatulistiwa ini dari bahaya bencana perubahan iklim," terangnya.


Dia menambahkan, karena itu perlu adanya koordinasi dan konsistensi semua pihak dalam menerapkan setiap kebijakan dan menerjemahkannya dengan regulasi-regulasi yang ada di bawahnya. Sebab, perubahan iklim yang tidak disikapi secara serius akan memberikan dampak negatif yang besar bagi semua pihak, khususnya para petani yang bekerja dengan mengandalkan faktor alam.


"Perjuangan NU untuk memperhatikan perubahan iklim ini sudah dilakukan sejak dahulu. Dalam catatan sejarah, pelestarian lingkungan sudah dibahas sejak Muktamar Ke-28 NU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta tahun 1989 dan Muktamar ke-29 NU di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat tahun 1994," ucapnya. 


Dikatakan, upaya ini juga disebut dengan jihad lingkungan, karena di dalamnya terdapat  landasan maqashidus syariah bahwa tujuan ditetapkannya syariat itu untuk menjaga agama, menjaga diri, menjaga akal, menjaga harta, menjaga harga diri, hingga menjaga lingkungan (hifdzul biah).


Sekretaris sidang pleno komisi H Asrorun Niam mengatakan, hasil sidang komisi bahtsul masail qanuniyah ini selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan muktamar. "Keputusan pleno komisi ini selanjutnya akan diserahkan kepada PBNU hasil muktamar Lampung," pungkasnya.


Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru