Wakil Ketua DPR RI Sebut Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Abdul Khalim Mahfur
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Ahmad Dasco memastikan pengesahan Revisi Undan-Undang (UU) Pilkada dibatalkan. Hal itu sesuai dengan unggahan akun resmi media sosial X milik DPR RI yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) malam.Â
Dalam unggahan tersebut, Dasco menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.Â
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27, yang akan berlaku adalah keputusan JR MK," ujarnya, sebagaimana dikutip dari akun resmi X DPR RI.
Terkait pembatalan ini juga diunggah oleh Dasco dalam akun media sosial X pribadinya. Hal ini seperti dalam artikel yang diunggah NU Online berjudul Wakil Ketua DPR: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku yang dikutip Kamis (22/8/2024).
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco.
Sebelumnya, pada hari yang sama, pukul 09.00 WIB dilaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI. Rapat tersebut dilakukan terkait pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain. Namun, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun meninggalkan kursi pimpinan rapat.Â
Setelah menunggu, Dasco mengatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat, sedangkan 87 orang anggota dewan izin. Padahal, total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 575 orang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pun sempat ditunda.
Sementara itu, berbagai elemen bangsa yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis '98 menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada pada hari yang sama. Penolakan disuarakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik, di antaranya di Gedung DPR RI Senayan, Gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor KPU, dan patung kuda di dekat Monumen Nasional.
Tuntutan yang disuarakan tidak hanya menunda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, tetapi juga membatalkan pengesahan tersebut dan menolak revisi UU Pilkada serta menuntut diterapkannya Putusan MK.
Terpopuler
1
Prof Nizar: Alumni sebagai Aset Strategis Masa Depan
2
Safari Dakwah Rijalul Ansor Margasari Tegal: Dai Gemoy dan Syiar Aswaja yang Membumi hingga ke Desa
3
GP Ansor Gelar Harlah ke-91 di Banyumas, Gus Rifqi: Energi Raksasa dari Banyumas Harus Menular ke Kader
4
Ketum GP Ansor Kukuhkan 100 Ribu Banser Patriot Ketahanan Pangan: Dari Banyumas Menuju Kemandirian Bangsa
5
Khutbah Jumat: Menjemput Kedamaian dan Kemuliaan di Bulan Syawal
6
PCINU Libya Resmi Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tekankan Pentingnya Mengembalikan Marwah Ulama NU
Terkini
Lihat Semua