• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Hasil Kajian LBMNU Jateng tentang Shalat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

Hasil Kajian LBMNU Jateng tentang Shalat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Sejak maraknya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 kemarin, beberapa kebijakan pemerintah diluncurkan untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus yang mematikan itu. Salah satu larangannya adalah bahwa masjid tidak diijinkan menggelar kegiatan shalat Jumat untuk sementara waktu hingga pandemi Covid-19 mereda.

 

Menyikapi hal itu, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah pada pada 30 Rajab 1441 H / 25 Maret 2020 M telah menggelar bahtsul masail terbatas dengan pertimbangan bahwa Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju Zona Merah dalam status penyebaran virus corona sesungguhnya tidak merata di semua Kabupaten dan Kota.

 

Sementara itu menurut pandangan fiqih, penyelenggaraan shalat jumat didasarkan kawasan desa/ kelurahan atau lingkungan. Maka diputuskan sebagai berikut:

 

Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat (Iqomat al-Jumah)

  1. Kabupaten atau Kota yang termasuk Zona Hijau wajib menyelenggarakan shalat jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan Pemerintah. 
  2. Kabupaten atau Kota yang termasuk Zona Kuning wajib menyelenggarakan shalat jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah.
  3. Kabupaten atau Kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka diperinci sesuai desa/ kelurahan atau lingkungan; (a). Desa/ kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan shalat jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah. (b). Desa/ kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan shalat jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa/ kelurahan atau lingkungan tersebut dinyatakan aman.

 

Kehadiran Pada Shalat Jumat (Hudlur al-Jumah)

1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri shalat jumat
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat jumat
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri shalat jumat.
4. Orang yang positif terpapar virus corona haram menghadiri shalat jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan shalat jumat tetap wajib melaksanakan shalat dhuhur di rumah masing-masing.

 

Imbauan-imbauan

  1. Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh, dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan shalat jumat.
  2. Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah. 

 

 

Editor: M Ngisom Al-Barony


Keislaman Terbaru