Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra

Regional

Fatayat NU Jateng Bakal Gelar Webinar Substansi UU Kekerasan Seksual

Foto: Ilustrasi

Semarang, NU Online Jateng
Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Tengah akan menyelenggarakan webinar nasional Substansi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Situasi Korban Kekerasan Seksual.


Anggota panitia kegiatan webinar PW Fatayat NU Jateng Siti Rofiah mengatakan, kegiatan webinar akan dilaksanakan pada Sabtu (18/6) siang pukul 13.00 dengan meeting ID: 849 1517 4437 dan passcode: PWFNUJTG.
 

"Webinar menampilkan narasumber Komisioner Komnas Perempuan  Siti Aminah Tardi, Luluk Nur Hamidah Anggota DPR RI, Sri Nur Herwati Ketua LKKNU Kabupaten Bogor dan Kepala Yayasan Sukma, dan Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah Hj Tazkiyatul Mutmainnah," kata Siti Rofiah dalam rilis yang diterima NU Online Jateng di Semarang, Kamis (16/6).


Menurutnya, disahkannya Undang-Undang TPKS adalah buah perjuangan panjang yang harus terus dikawal implementasinya untuk memastikan bahwa siapapun berhak atas perlindungan hukum dan terbebas dari kekerasan seksual  dan korban kekerasan seksual bisa mendapatkan keadilan dengan segala hak-haknya.


Baca Juga:
Peringati Harlah Ke-71, Fatayat NU Jateng Gelar Webinar Internasional


"Karena itu, PW Fatayat NU Jateng memandang setidaknya ada dua hal yang penting untuk disosialisasikan, pertama substansi dari  UU TPKS dan kedua bagaimana situasi korban kekerasan seksual," ucapnya.


Dia menambahkan, pemahaman terhadap substansi regulasi itu dinilai penting agar setiap pihak dapat menempatkan diri dan mengambil sikap dalam mendukung implementasi  regulasi ini. 


"Bagi setiap warga negara, pengetahuan tentang substansi undang-undang penting untuk meningkatkan pemahaman tentang hak, sehingga peluang untuk menjadi korban kekerasan seksual dapat bisa ditekan," terangnya. 


Dikatakan, di tengah budaya yang permisif, masyarakat seringkali menormalisasi tindak kekerasan seksual. Hal ini bisa dihentikan jika setiap orang paham bahwa kekerasan seksual yang seringkali dianggap normal adalah bentuk tindak pidana. Selain itu, setiap orang juga dapat mengetahui langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan ketika menjadi atau menemui korban kekerasan seksual.


Pengurus PW Fatayat NU Jateng Usfiyatul Marfuah menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan kader Fatayat dapat berkontribusi dengan signifikan dalam mendukung implementasi undang-undang ini.


"Caranya dengan meneruskan sosialisasi regulasi ini dari tingkat Pimpinan Cabang hingga tingkatan paling bawah (Anak Ranting)," pungkasnya.

Editor: Samsul Huda

Artikel Terkait