Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra

Opini

Pentingnya Kiprah Perbankan di Sektor UMKM Selama Covid-19

Foto: Ilustrasi (nu online)

Covid-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada Maret 2020 ketika 2 orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga Jepang. Pada 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia. Upaya pencegahan penyebaranpun dilakukan dan dikampanyekan. Pemerintahpun akhirnya melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta mengkampanyekan masyarakat untuk stay at home. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun terdampak parah. Berdasarkan data dari kementerian koperasi yang memaparkan bahwa 1.785 koperasi dan 163.713 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona.  


UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam menopang perekonomian nasional. Perkembangan UMKM terbukti menjadi penggerak utama sektor riil yang berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Hikhman, 2017). Data menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Peningkatan jumlah UMKM ini juga diikuti oleh peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap pada sektor ini.  


Krisis ekonomi yang dialami UMKM selama pandemi Covid-19 tanpa disadari dapat menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, dukungan untuk pelaku UMKM di masa pandemi perlu menjadi perhatian banyak sektor, salah satunya lembaga keuangan. Untuk mendukung pertumbuhan UMKM, lembaga keuangan seperti perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam menjembatani kebutuhan modal kerja terutama perbankan syariah. Fenomena yang terjadi saat ini banyak sektor usaha ini yang kesulitan mendapatkan modal usaha.


Di samping itu tantangan bagi UMKM belakangan ini tidak hanya karena terjadinya wabah Covid 19 saja, tetapi juga dengan masifnya ekonomi digital yang semakin pesat menuntut para UMKM melek teknologi informasi karena para pelaku UMKM yang menggunakan jasa internet atau memiliki website masih belum banyak dan familiar sehingga produk atau layanan UMKM yang dipasarkan terkadang belum dapat menjangkau pasar-pasar di luar daerah dan pelosok, serta belum bisa bersaing dengan usaha besar lainnya yang sudah memiliki marketplace dan mudah mendapatkan pelanggan karena telah dikenal melalui layanan jasa internet yang tanpa batas dan bisa go-Internasional.


​​​​​​​Covid-19 berdampak ke segala sektor, salah satunya sektor ekonomi. Hal ini dirasakan secara signifikan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami krisis ekonomi. Pasalnya, menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 juga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha UMKM.  Beberapa masalah yang terjadi pada UMKM selama pandemi Covid-19 salah satunya adalah dari segi permodalan. Keterbatasan modal akan menyebabkan ruang gerak pelaku usaha. Bila hal tersebut tidak teratasi maka dapat dimungkinkan usaha menciptakan lapangan pekerjaan akan kembali sulit diupayakan.  


Permasalahan lainnya adalah sektor ini masih kurang menguasai platform digital. Menurut laporan Kearney, lebih dari 80% masyarakat di kota-kota tier 2 dan 3 kurang memahami platform digital. Bisnis UMKM biasanya dijalankan oleh satu orang yang berumur tua dan cenderung skeptis terhadap teknologi, sehingga lambat dalam mengadopsi layanan digital. Hal ini menimbulkan kerugian bagi UMKM, terutama ketika pembatasan mobilitas diberlakukan dan masyarakat beralih dari toko fisik ke e-commerce. Beberapa bisnis mampu beradaptasi, tetapi tidak banyak. Survei Bank Indonesia menyatakan pada tahun 2020, hanya terdapat 12,5% UMKM yang tidak terdampak pandemi secara ekonomi. Hanya 27,6% dari mereka mampu meningkatkan penjualan. Hal ini juga dipengaruhi oleh berubahnya kebiasaan belanja konsumen dan pergeseran ke platform online. 


Sebagaimana kita ketahui, bank punya peran besar dalam menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya sebagai modal usaha, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi. Hal ini menggambarkan betapa lembaga keuangan berperan sangat penting dalam pembangunan ekonomi negara. Dengan modal, dapat mengubah benda yang tidak bermanfaat menjadi benda yang bermanfaat.  


Pemberdayaan sektor UMKM juga dapat menguntungkan ideologi negara yang berpaham kerakyatan dan ketahanan nasional menghadapi krisis keuangan. Dengan pemberdayaan di sektor riil ini, maka produksi dan distribusi ekonomi akan meningkat dan dapat dinikmati secara merata dan nyata. Oleh karena itu, diperlukan lembaga keuangan yang mudah terjangkau oleh para pelaku usaha kecil. Di sinilah peran dari bank syariah diperlukan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau modal. 


Selain menyediakan modal melalui pembiayaan, Bank Syariah juga melakukan monitoring terhadap perkembangan UMKM yang mendapat pembiayaan. Peran ketiga yang dilakukan oleh Bank Syariah dalam mengembangkan UMKM yaitu capital building UMKM yang akan diberikan pihak Bank, yakni berupa pendampingan manajemen dan pengawasan usaha. Kemudian Bank Syariah juga melakukan pelatihan pada platform digital bernama Mikro Go Digital. Pelatihan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi agar dapat terus memasarkan produksinya baik secara luring maupun daring. Pelatihan ini dilakukan oleh salah satu bank syariah yaitu PT Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerjasama dengan salah satu pemain marketplace besar di Indonesia yaitu Shopee. Pelatihan ini sangat penting, agar pelaku usaha mikro binaan BSI dapat beradaptasi dengan kondisi dan perkembangan digital. Ada sebanyak 1000 pelaku usaha mikro yang menjalani pelatihan pada program ini, agar bisa mulai mengembangkan bisnis secara online. 


Upaya ini nampaknya cukup dapat memberdayakan UMKM selama pandemi Covid-19 di Indonesia. UMKM menciptakan 97% lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia dan menyumbang PDB. Dengan demikian stakeholder dapat membantu UMKM survive dari dampak Covid-19, maka dua persoalan akan terselesaikan yakni persoalan ekonomi dan sosial.



Novalini Jailani, mahasiswa Magister Pascasarjana Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan
 

Editor: M Ngisom Al-Barony

Artikel Terkait