• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Opini

Wisata Halal di Indonesia, Bisnis atau Islamisasi?

Wisata Halal di Indonesia, Bisnis atau Islamisasi?
Foto: Ilustrasi (republika.co.id)
Foto: Ilustrasi (republika.co.id)

Belakangan ini konsep halal telah dijadikan tren dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Hal ini bisa kita lihat mulai dari munculnya produk halal (makanan dan minuman), halal kosmetik, halal fashion, gaya hidup halal (halal lifestyle), dan halal tourism atau wisata halal. Konsep yang disebut terakhir bahkan sampai saat ini terus didengungkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pariwisata. 


Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia mencapai 230 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri halal, khususnya pariwisata. Karena tak dapat dipungkiri bahwa orang-orang Indonesia sangat ‘doyan’ berpergian ke tempat wisata. Bisa kita saksikan bila musim liburan tiba, berjuta-juta orang mendatangi obyek wisata, tentu dengan alasan yang berbeda-beda. Faktor inilah salah satu motivasi pemerintah menggalakkan wisata halal di beberapa daerah.


Di negara yang kaya akan sumber daya alam ini, setidaknya ada 10 destinasi yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata halal. 10 tujuan wisata halal itu adalah: Aceh, Riau dan Kepulauan Riau (termasuk di antaranya Tanjung Pinang dan Pekanbaru), Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat (Bandung dan Cianjur), Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan.


Pada tahun 2021, Global Travel Muslim Index (GMTI), merilis daftar negara dengan destinasi wisata halal terbaik dunia, di mana negeri tercinta kita ini, negara +62 menempati posisi keempat dengan skor 73. Indonesia berada di bawah Malaysia, Turki, dan Arab Saudi. Peringkat ini jelas menurun bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, di mana Indonesia menduduki posisi pertama.


Dengan dukungan penuh dari Kementerian Pariwisata untuk program 'Pariwisata Halal Indonesia', jumlah wisatawan Islam di seluruh dunia diperkirakan akan meningkat menjadi 230 juta pada tahun 2030. Untuk meningkatkan minat wisatawan, pemerintah telah menerapkan empat pilar utama yakni aksesibilitas, komunikasi, lingkungan, dan layanan untuk melindungi kenyamanan destinasi wisata halal.


Aksesibilitas wisata halal meliputi sarana dan prasarana yang disediakan. Komunikasi merupakan alat vital utama dalam perjalanan wisata. Sementara dalam hal lingkungan, pemerintah mulai menggalakkan produk ramah lingkungan serta menjaga kelestarian alam agar wisata ini tak cuma halal dari pelayanannya tetapi juga tetap menjaga ekosistem dan budaya yang ada. Dan secara layanan, konsep wisata halal harus memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan.


Namun demikian, keinginan Kementerian Pariwisata menerapkan konsep halal di bidang pariwisata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah kerap kali menemui hambatan. Banyak penolakan dari kalangan masyarakat terkait wacana wisata halal ini. Seperti yang pernah terjadi di kawasan Danau Toba, Bali, ataupun di Tana Toraja. Mereka menganggap wisata halal ini sangat menyinggung agama lain, seolah-olah mereka adalah haram dan perlu untuk dihalalkan. Mereka juga berpendapat bahwa kehadiran pariwisata halal dapat menghancurkan kearifan lokal dan mengubah wilayah tersebut menjadi daerah agamis.


Lalu sebetulnya bagaimana sih konsep dari wisata halal ini? Mengapa banyak terjadi penolakan dengan adanya wisata halal ini? 


Menjawab pertanyaan ini, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin pada sebuah kesempatan, menilai banyak masyarakat belum memahami konsep wisata halal. Hal itu disebabkan rendahnya literasi masyarakat yang menjadi tantangan pemerintah dalam mengembangkan wisata halal di Indonesia. Menurut Ma'ruf, ada kesalahan persepsi wisata halal yang berarti wisatanya harus 'disyariahkan'. Tak heran, beberapa daerah keberatan untuk mengimplementasikan konsep wisata halal.


Dalam pertemuan virtual Global Tourism Forum 2021, Kiai Ma'ruf Amin menjelaskan konsep wisata halal di Indonesia, di antaranya penyediaan akomodasi dengan penyediaan makanan halal, tempat ibadah yang memadai serta fasilitas halal lainnya. Bagi Indonesia konsep wisata halal berarti pemenuhan fasilitas layanan halal yang ramah bagi wisatawan muslim atau moslem friendly tourism.


Wakil Menteri Agama, H Zainut Tauhid juga memberikan penjelasan mengenai konsep wisata halal. Persepsi keliru tentang wisata halal menurutnya harus diluruskan. Zainut menilai wisata syariah atau wisata halal bukanlah upaya Islamisasi wisata sehingga semua hal dalam lingkungan wisata tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai syariah. Namun, konsep wisata halal berarti menyediakan fasilitas yang memungkinkan wisatawan muslim memenuhi kewajiban syariah di tempat tujuan wisata. Misalnya, ketersediaan makanan dan minuman yang teridentifikasi halal, keberadaan fasilitas ibadah, kemudahan transaksi keuangan syariah, fasilitas hotel, dan sikap positif pengusaha terhadap wisatawan.


Pada tahun 2012, Kementerian Pariwisata Indonesia mendefinisikan wisata halal sebagai kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip syariah.  Wisata halal ini hanya melengkapi wisata konvensional yang sudah ada. Posisi wisata halal menjadi semacam pilihan bagi wisatawan muslim yang ingin memenuhi tidak hanya kebutuhan perjalanannya tetapi juga kebutuhan spiritualnya. Pada dasarnya konteks Wisata Halal terletak pada pelayanan tanpa merubah objek wisata atau alam lainnya.


Paradigma yang perlu dipahami bersama dalam pengembangan wisata halal adalah konsep wisata ini tidak bertujuan untuk mengasingkan wisatawan muslim dari kegiatan pariwisata umum, atau untuk membatasi wisatawan nonmuslim di tujuan wisata tertentu. Pengembangan Wisata Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan wisatawan muslim untuk menjalankan ibadah sesuai syariat agama. Wisata halal tidak mengarah pada islamisasi atau dapat diartikan sebagai proses penyebaran dan pengembangan agama Islam. Wisata halal adalah bagian dari ceruk pasar, jadi yang terpenting adalah bagaimana menarik wisatawan untuk berkunjung.



Khairul Anwar, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, kontributor NU Onlline Jawa Tengah


Opini Terbaru