Ahmad Niam Syukri
Penulis
Kalau meminta-minta adalah merupakan tindakan tercela yang kelak akan mempermalukan pelakunya lantaran ia datang di hari kiamat dengan wajah tanpa sedikitpun daging dan kulit yang membalutnya kecuali hanya tulang belulang yang menjijikkan. Lalu siapa orangnya yang diperbolehkan meminta?.
Ada tiga orang yang diperbolehkan meminta, yaitu :
1. Orang yang terlilit hutang atau orang yang menanggung hutang orang lain diperbolehkan meminta-minta sampai bisa melunasi hutangnya.
2. Orang yang tertimpa musibah sehingga hartanya ludes, orang ini diperbolehkan meminta bantuan kepada orang lain untuk menyelesaikan masalahnya.
3. Orang sengsara yang keadaannya dibenarkan oleh minimal tiga orang (dari) lingkungannya, orang seperti ini diperbolehkan meminta bantuan orang lain untuk meringankan bebannya.
Hadits nabi: Disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
Artinya: Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram. (HR Muslim)
KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng
Terpopuler
1
Penjelasan dan Tata Cara Shalat Rebo Wekasan menurut Mbah Maimoen
2
Tanamkan Nilai Kebangsaan, Santri Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo Gelar Upacara HUT ke-80 RI
3
Bupati Sudewo Sakit, Wagub Jateng Taj Yasin Gantikan Pimpin Upacara HUT RI di Pati
4
Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un, KH Thoifur Mawardi Pengasuh Pesantren Darut Tauhid Kedungsari Wafat
5
Makna Spiritual Angka 17-8-45 dalam Pandangan KH Achmad Chalwani
6
Peringatan HUT Ke-80 RI Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Terkini
Lihat Semua