Regional

PWNU Jawa Tengah Pastikan Harta Wakaf NU di Wilayahnya Telah Tersertifikasi

Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:00 WIB

PWNU Jawa Tengah Pastikan Harta Wakaf NU di Wilayahnya Telah Tersertifikasi

Ilustrasi tanah wakaf (NU Online)

Semarang, NU Online Jateng 

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 Prof KH Hasyim Muhamad menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki oleh NU Jawa Tengah di semua tingkatan. 


“Harta-harta wakaf yang dimiliki oleh PWNU atau pengurus NU di semua tingkatan harus di pastikan telah tersertifikasi. Sehingga, apabila ditemukan kendala nantinya bisa dikoordinasikan sedemikian rupa agar bisa terselesaikan dengan baik. Supaya harta wakaf yang dimiliki oleh NU bisa lebih aman,” ujarnya kepada NU Online Jateng, Selasa (1/10/2024). 


Hal tersebut sejalan dengan program Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029, yakni memastikan sertifikasi, pendataan, pengelolaan, dan pengamanan aset yang dimiliki PWNU maupun pengurus NU di semua tingkatan. 


“Program strategis tersebut terkait dengan inventarisasi dan pendataan wakaf yang dimiliki oleh PWNU Jawa Tengah, Banom, MWC NU, hingga Pengurus Cabang (PC) di seluruh Jawa Tengah. Ini juga menjadi bagian dari concern PWNU untuk kemudian di koordinasikan agar seluruh harta wakaf yang dimiliki itu dapat tercatat, terdata, dan terinventarisasi dengan baik,” katanya. 


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa ke depannya harta wakaf NU di Jawa Tengah akan diberdayakan dan difungsikan sebagaimana mestinya agar dapat bermanfaat bagi semua pihak. 


“Tentu saja di dalam pengelolaannya, LWPNU harus berkoordinasi secara sinergis dengan lembaga-lembaga lain yang terkait. Misalnya, bidang pendidikan berkoordinasi dengan LP Ma'arif, dan harapannya seluruh lembaga di PWNU Jawa Tengah ini bisa saling bersinergi dan bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing,” ujarnya. 


Lebih lanjut, ia menuturkan bahwasanya masih terdapat aset NU yang dalam perkembangannya beralih fungsi atau beralih tangan ke pihak lain. Hal tersebut disebabkan ketidakjelasan sertifikasi dan  tidak terkelolanya aset wakaf yang dimiliki NU dengan baik. 


“Banyak persoalan terkait dengan wakaf, mulai dari persoalan ketidakjelasan sertifikasi, misalnya wakaf mungkin baru lisan. Ini juga memungkinkan terjadinya alih tangan ke pihak lain, untuk itu LWPNU memiliki tanggung jawab untuk bisa mengamankan aset-aset yang dimiliki oleh NU sekaligus meminimalisir terjadinya persoalan-persoalan tersebut,” ucapnya. 


Lebih dari itu, disampaikan bahwa ke depannya LWPNU Jawa Tengah akan menggagas wakaf dalam bentuk tunai. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh NU. 


“Kami berharap dukungan dan doa dari semua pihak agar apa yang menjadi cita-cita dari PWNU Jawa Tengah dan LWPNU bisa tercapai. Seluruh tugas-tugas yang harus dilaksanakan bisa diberikan kemudahan untuk melaksanakannya,” pungkasnya.