• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 7 Mei 2024

Regional

Badan Wakaf Indonesia Dorong Umat Islam Wakaf lewat Organisasi

Badan Wakaf Indonesia Dorong Umat Islam Wakaf lewat Organisasi
Kegiatan penyerahan rekomendasi dari BWI Perwakilan Pekalongan di TK ABA 03 Kraton Kota Pekalongan (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)
Kegiatan penyerahan rekomendasi dari BWI Perwakilan Pekalongan di TK ABA 03 Kraton Kota Pekalongan (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)

Pekalongan, NU Online Jateng
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pekalongan mendorong dan mengajak umat Islam untuk berwakaf lewat nadhir organisasi, bukan melalui nadhir perorangan. Pasalnya, saat ini masih banyak ditemukan banyak masyarakat berwakaf lewat nadhir perorangan.


Ketua BWI Perwakilan Pekalongan KH Ahmad Tubagus Surur mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini masih banyak ditemukan waqif (warga yang berwakaf, red) mewakafkan tanah atau bangunan melalui nadhir perorangan.


"Selain masa berlakunya nadhir perorangan dibatasi hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang, wakaf kepada nadhir perorangan rawan disalahgunakan ahli warisnya untuk dijual, diwariskan, maupun untuk keperluan lain," ujarnya saat menyerahkan rekomendasi peralihan nadhir perorangan ke nadhir lembaga di TK Aisiyah Bustanul Arifin (ABA) 03 Kraton, Kota Pekalongan, Sabtu (27/5/2023).


Disampaikan, peralihan nadhir perorangan kepada nadhir lembaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun dalam UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf bisa dilakukan kepada nadhir perorangan atau nadhir lembaga, Kiai Tubagus Surur yang juga dosen UIN KH Abdurrahman Wahid itu tetap menyarankan agar masyarakat yang berwakaf sebaiknya melalui nadhir lembaga.


"Saya mengajak dan mendorong masyarakat Kota Pekalongan untuk berwakaf tanah maupun bangunan lewat nadhir lembaga yang jamin tidak akan disalahgunakan, karena akan diawasi secara ketat. Karena selain bertugas pencataan kebendaan, nadhir lembaga juga memiliki kewajiban mengelola wakaf agar memilikinilai tambah," ungkapnya.



Kegiatan sosialisasi wakaf tunai oleh BWI Perwakilan Kota Pekalongan (Foto: M Ngisom Al-Barony)


Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kota Pekalongan H Masrur mengakui, saat ini banyak didapatkan wakaf tanah dan bangunan di lingkungan NU masih melalui nadhir perorangan.


"Untuk mengamankan aset-aset wakaf di lingkungan NU, kami pengurus yang baru saja diamanati di bidang perwakafan di PCNU Kota Pekalongan akan segera melakukan sosialisasi pertingnya wakaf nadhir lembaga," pungkasnya.


Penulis: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru