• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 7 Mei 2024

Regional

PWNU Jateng: Madin Harus Jadi Solusi Anak yang Tidak Mondok  

PWNU Jateng: Madin Harus Jadi Solusi Anak yang Tidak Mondok  
Wakil Ketua PWNU Jateng H Mahsun (Foto: NU Online Jateng/M Zulfa)
Wakil Ketua PWNU Jateng H Mahsun (Foto: NU Online Jateng/M Zulfa)

Demak, NU Online Jateng
Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jawa Tengah mensosialisasikan mandat Muktamar NU ke-33 Jombang terkait amanat madrasah diniyah (madin) dan pesantren merupakan wilayah khidmah RMI melalui halaqah. 


Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa tengah H mahsun mengatakan, RMI tidak cuma menaungi pesantren tapi juga ditambah madrasah diniyah. Dalam Madin terdapat ula, wustha dan ulya. 


"Seharusnya jika ada anak yang tidak bisa masuk pesantren, madrasah diniyah menjadi solusi dengan 6 tahun ula, 3 wustha dan 3 ulya selaras dengan SD, SMP dan SMA," ujarnya. 


Hal itu dikatakan pada acara halaqah bertajuk 'Penguatan Madrasah Diniyah NU di Tingkat MWCNU dan Sosialisasi Perda Pesantren' bertempat di Pesantren Tahfidzul Qur’an Asnawiyah Pilangwetan, Kebonagung, Kabupaten Demak Sabtu (6/1/2023) dihadiri Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Karesidenan Semarang. 


Disampaikan, harus diakui pesantren adalah salah satu benteng kuat NU, maka perlu dikawal untuk tetap eksis dalam tafaqquh fiddin, dengan bermacam macam kekhasan masing-masing dan sesuai latar belakang pengasuh masing-masing. 


"Tentu agar menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan tafaqquh fiddin”, terang dosen UIN Walisongo ini. 
 


Meskipun lanjutnya, banyak pengurus NU yang sudah sarjana, jangan terlenakan, yang akar bawah rumput juga harus diurus, jangan sampai RMI-nya semangat tapi bawahnya tak terurus.


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng H Sukirman menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren menjadi inisiasi PKB Jateng dan sudah diundangkan pada 23 Oktober 2023.


"Perda ini merupakan respons atas UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UUP). Amanat dari UUP ini bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, mendapat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah," terangnya.


“Pagar betis Indonesia, Nahdlatul Ulama yang tidak lain ditopang pondok pesantren dan madin-madin yang ada,” papar KH. M. Arif Jatmiko 


Perwakilan dari RMI PWNU Jateng KHM Arif Jatmiko menyebut, Madin mengajarkan hal-hal mendasar dalam beragama. Ilmu alat, ibadah hingga menulis Arab pegon diajarkan guru-guru yang memiliki semangat tinggi mendidik dan mengajar dengan ikhlas. 


"Kurikulum madin mengajarkan Islam moderat, nilai-nilai toleransi, keadilan, berimbang dengan berbagai implementasi langsung diajarkan dan dipraktikkan," ucapnya. 


Dikatakan, arti khidmah yaitu berbasis nilai ikhlas dan pelayanan kepada umat yang perlu diwariskan dari sistem pendidikan Madin. Karena memang secara berkelanjutan alumni pesantren kembali ke masyarakat mengajarkan ilmu dari pesantren khidzmah lewat madin. 


Pengasuh PPTQ Asnawiyyah KH Sa'dullah Fatah menjelaskan, di Kabupaten Demak ada 14 kecamatan terdapat 600 lebih madin tapi yang masuk RMI hanya 25%, perlu dibuat perhatian karena kurangnya kepedulian dengan madin NU sendiri, yang notabenya rata-rata pemimpin madin merupakan pengurus NU.


"Maka perlu sosialisasi kepada pengurus MWC untuk memberi dorongan bersama-sama memperbesar dan menguatkan NU. Salah satunya dengan mengikutkan madin ke bawah naungan NU/RMI. Karena perlu disadari bahwa benteng NU tidak cukup dengan perkumpulan-perkumpulan NU seperti manaqiban dan tahlilan tapi harus dibentengi dengan ideologi NU yang dikuatkan dengan madrasah NU itu sendiri," pungkasnya. 


Kontributor: Mukhamad Zulfa


Regional Terbaru