Regional

PCNU Bentuk Tim Siyasah, Ini Potret Pilkada Kota Pekalongan dari Masa ke Masa

Ahad, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB

PCNU Bentuk Tim Siyasah, Ini Potret Pilkada Kota Pekalongan dari Masa ke Masa

Ketua KPU Kota Pekalongan periode 2013-2018 Basir (tengah) (Foto: Dok)

Pekalongan, NU Online Jateng
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan telah membentuk tim siyasah untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.


Rais PCNU Kota Pekalongan KH Romadlon Abdul Jalil mengatakan, dalam rangka menghadapi Pilkada Kota Pekalongan tahun 2024 dirasa PCNU perlu membentuk 'tim siyasah' sebagai upaya untuk menghindari adanya benturan kepentingan di lingkungan NU saat perhelatan Pilkada.


"NU berkepentingan menyiapkan mental pengurus dan warga NU bahwa pilkada yang rutin agenda lima tahunan tidak mengganggu program-program NU," tegasnya.


Aktivis NU dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan periode 2013-2018 Basir kepada NU Online Jateng, Sabtu (11/5/2024) menjelaskan, Pilkada serentak se-Indonesia untuk pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (pilwalkot), dan pemilihan bupati (pilbup) bakal dihelat pada Rabu (27/5/2024) termasuk Pilwalkot di Kota Pekalongan.


"Berdasarkan hasil Pemilu, anggota DPRD tahun 2024, ada 35 kursi yg disebutkan dengan hasil Partai Golkar 8 kursi, PKB 6 kursi, PPP 5 kursi, PDIP 5 kursi, PKS 4 Kursi, Gerindra 2 kursi, PAN 2 kursi, Nasdem 2 kursi, dan Hanura 1 kursi," ucapnya.


Disampaikan, berdasarkan perolehan kursi DPRD dan ketentuan UU bahwa yang bisa mengajukan paslon dalam Pilwalkot adalah parpol/gabungan parpol yg memperoleh min 20% kursi di DPRD atau min 7 kursi.


"Jika melalui jalur perseorangan/independen harus mendapat minimal dukungan 23.073 orang," terangnya.


Berdasarkan perolehan kursi DPRD Kota Pekalongan lanjutnya, maka yang bisa mengajukan paslon wali kota dan wakil wali kota Pekalongan dan tidak perlu bergabung/koalisi dgn partai lain, hanya Partai Golkar yang memperoleh 8 kursi. Selain Partai Golkar, maka harus bergabung/koalisi dengan partai lain.


Dijelaskan, pemenang Pilwalkot Kota Pekalongan secara langsung mulai tahun 2005 lalu tahun 2010, 2015, dan 2020. Menurutnya, kriteria pemenang Pilwalkot minimal ada dua yaitu pertama paslon yang kelahiran Kota Pekalongan, baik Kota Pekalongan sebelum pemekaran atau sesudah pemekaran.


"Kedua, yang paslon pendidikannya paling rendah di antara calon yang ada yaitu pendidikannya SMA/S1. Sementara paslon yang pendidikannya S2 nya belum pernah menang di Pilwalkot Kota Pekalongan," terangnya
 

"Tentu ini menjadi tantangan bagi NU untuk memunculkan kader terbaiknya berpendidikan tinggi, kapabel, dan mendapat dukungan luas untuk bisa menduduki kursi G-1 maupun G-2 serta mendapat kendaraan partai," pungkasnya.


Penulis: M Ngisom Al-Barony