Ahmad Solkan
Kontributor
Pati, NU Online Jateng –
Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pati menghadirkan sebuah program strategis yang tidak hanya mendekatkan umat kepada kewajiban agama, tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam pengelolaan pajak. Program ini terbuka bagi perorangan maupun lembaga yang ingin menyalurkan zakat sekaligus menjadikannya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Baca Juga
Zakat sebagai Ibadah Sosial
Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto, menjelaskan bahwa tingginya penghasilan sering kali membuat wajib pajak terbebani, sementara dalam waktu yang sama mereka juga dibebani kewajiban zakat secara agama. Oleh karena itu, program ini diharapkan mampu menjadi jembatan yang menyinergikan kewajiban agama dengan kewajiban negara.
“Dengan program ini, siapa tahu akan memberikan solusi atas beban ganda tersebut. Umat bisa menjalankan kewajiban zakat dan sekaligus mendapat keringanan dalam pajak,” ungkap Edi kepada NU Online Jateng, Senin (5/5/2025).
Program ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah, dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
“Jadi bukan hanya zakat umat Islam saja, tetapi semua sumbangan keagamaan yang bersifat wajib menurut ajaran agama yang diakui di Indonesia, dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak,” jelas Edi.
Untuk dapat dijadikan pengurang pajak, zakat harus memenuhi dua syarat utama: dibayarkan oleh wajib pajak yang sah, dan disalurkan melalui lembaga resmi seperti LAZISNU Pati. Bila kedua syarat ini terpenuhi, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, yang otomatis juga mengurangi besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
Edi menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peluang ini. Oleh karena itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari pertemuan-pertemuan, media sosial, hingga grup WhatsApp.
“Ini adalah langkah penting agar masyarakat terdorong untuk membayar zakat secara sadar, tertib, dan manfaatnya pun bisa dirasakan langsung dalam pelaporan pajak,” tegasnya.
Jenis zakat yang dapat digunakan untuk pengurang pajak adalah zakat maal atau zakat atas harta. Untuk itu, LAZISNU Pati membuka pelayanan zakat yang dilengkapi dengan bukti setoran resmi yang nantinya bisa digunakan sebagai dokumen pendukung dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Dalam pelaksanaannya, LAZISNU Pati juga telah bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati. Kerja sama ini memperkuat legitimasi program sekaligus meneguhkan sinergi antara kewajiban agama dan peraturan negara.
"Ini wujud sinergi LAZISNU Pati dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengampanyekan ketaatan terhadap zakat sebagai kewajiban syariat dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan," ujar Edi.
Prosedur Mengikuti Program:
- Muzaki atau wajib pajak menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP.
- Melakukan penyetoran zakat ke LAZISNU Pati, baik langsung ke kantor di Jalan Dr. Susanto No. 4, Kutoharjo (depan RSUD Soewondo Pati), atau menghubungi admin di 0821-3627-6441.
- Setelah menyetor, akan diberikan bukti pembayaran zakat resmi.
- Bukti tersebut dilampirkan dalam pelaporan SPT tahunan sebagai dokumen pengurang pajak.
Terpopuler
1
Sosok Mbah Ijo, Jimat Kesetiaan NU Wonosobo
2
Niat Berkurban, Apakah Boleh Memotong Kuku dan Rambut?
3
Rais Tanfidziyah PCINU Yaman Asal Batang Tamatkan Studi, Siap Mengabdi untuk Kampung Halaman
4
LAZISNU Purbalingga Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Karanganyar
5
Kemenag Ajak Guru Ma’arif NU Terus Menjaga Keikhlasan dalam Mendidik
6
PC IPNU-IPPNU Kendal Gelar Latihan Kader Utama, Upaya Cetak Kader Tangguh dan Berideologi Aswaja
Terkini
Lihat Semua