• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 28 April 2024

Regional

Gelar Konfercab, NU Kota Pekalongan Bakal Bahas 4 Masalah Keagamaan

Gelar Konfercab, NU Kota Pekalongan Bakal Bahas 4 Masalah Keagamaan
Ketua SC Konfercab NU Kota Pekalongan KH Hasan Suaidi (Dok)
Ketua SC Konfercab NU Kota Pekalongan KH Hasan Suaidi (Dok)

Pekalongan, NU Online Jateng
Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan yang bakal digelar Ahad (15/1/2023) membahas berbagai hal terkait masalah keorganisasian, rencana program, rekomendasi, dan bahtsul masail.


Keempat hal tersebut menjadi bagian yang harus dibahas di forum konferensi di masing-masing tingkatan, selain masalah tata tertib dan laporan pertanggungjawaban pengurus.


Ketua Steering Committee (SC) Konfercab NU Kota Pekalongan KH Hasan Suaidi mengatakan, pada konfercab besok ada 4 masalah yang bakal dibahas yakni jamaah di masjid/mushala saat hujan.


"Yang kedua masalah pesulap merah yang heboh di dunia media sosial. Yang ketiga masalah ru'yatul hilal dan yang keempat tentang ru'yatul hilal menggunakan aplikasi zoom yang terkoneksi dengan teleskop," ujar Kiai Hasan yang juga Dosen UIN Abdurrahman Wahid kepada NU Online Jateng, Selasa (3/1/2023).


Disampaikan, keempat masalah itu saat ini sedang dibahas oleh Pengurus MWCNU dan Ranting NU Se-Kota Pekalongan. Dirinya berharap pada saat sidang komisi nanti keempat masalah diniyah bisa diselesaikan.


"Saya berharap para kiai yang secara khusus membahas materi bahtsul masail edisi konfercab sudah mendapatkan jawaban, sehingga nanti forum tinggal memutuskan," ucapnya.


Berikut 4 masail diniyah beserta diskripsi dan pertanyaannya:
 

1. Masalah jamaah shalat saat kebanjiran

Pada musim penghujan, di sebagian wilayah Jawa ada yang rawan banjir. Suatu ketika, di satu daerah, hujan lebat turun pada malam hari hingga waktu Shubuh tiba. Dan ketika pelaksanaan jama’ah shalat shubuh di satu mushalla di daerah itu, pada raka’at pertama keadaan masih normal, namun ketika baru berdiri pada raka’at kedua tumpahan air hujan mulai meninggi, sesaat kemudian masuk menggenangi seluruh ruangan mushala hingga kedalaman mencapai lutut.


Pertanyaan:

  1. Apakah imam dan ma’mum yang sedang melaksanakan shalat jama’ah di​​​​​​ mushalla tersebut melanjutkan hingga salam, ataukah berpindah (intiqal) ke tempat lain yang tidak tergenang air?
  2. Apabila diperbolehkan berpindah (intiqal) ke tempat lain, bagaimana caranya?


2. Masalah Pesulap Merah

Beberapa waktu yang lalu, media sosial dihebohkan oleh munculnya oknum yang menamakan dirinya sebagai 'Pesulap Merah'. Dengan PD-nya ia membongkar trik-trik pengobatan alternatif serta dunia para normal, sehingga dari mulutnya keluar statmen bahwa orang yang mengaku bisa menyantet, bisa melihat jin, bisa mengeluarkan 'barang' dari tempat yang tidak tampak oleh mata telanjang adalah bohong. Hal-hal yang bersifat mistikpun ia tidaka percaya. Menurutnya, itu semua adalah kebohongan dan masyarakat jangan percaya.


Dampak dari semua itu, yang menjadi korban adalah Gus Syamsuddin yang kebetulan beraktivitas dalam dunia supra natural yang mempunyai padepokan atau pondok yang menampung orang-orang/pasien yang mempunyai 'penyakit khusus'.  


Tidak hanya Gus Syamsuddin, ada banyak orang yang berprofesi seperti Gus Syamsuddin yang kebanyakan adalah nahdliyin ikut juga terkena imbasnya. Ternyata apa yang dilakukan oleh 'Pesulap Merah' tersebut mendapat dukungan dari ustadz-ustadz Wahabi, sebagian tokoh MUI dan juga sebagian tokoh dari kalangan NU, yaitu dengan menyampaikan referensi ayat dan teks-teks kitab klasik yang menjelaskan tentang keharaman praktik perdukunan dan keharaman mendatangi dukun atau orang pintar. 


Pertanyaan:

  1. Definisi 'dukun' yang diharamkan oleh agama itu apa ?
  2. Apa perbedaan dukun, a’raf, ahli nujum, dan tabib dalam perspektif fiqih?
  3. Apakah praktek 'perdukunan' seperti pengobatan, minta pertolongan pada kiai, minta tolong orang 'pintar' mengenai kehilangan barang, mencari jodoh, penglaris dagang dan lain sebagainya itu termasuk praktik yang dilarang agama?


3. Masalah Ru'yatul Hilal (1)
Ada masjid berlantai tiga, dan di atas masjid tersebut berpotensi dapat digunakan untuk tempat ru’yatul hilal.
 

Pertanyaan:

  1. Bolehkah membuat tempat yang lebih tinggi melebihi qubah masjid sebagai tempat ru’yatul-hilal atas nama bukan masjid ?
  2. Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?


4. Masalah Ru'yatul Hilal (2)

Dengan semakin majunya perkembangan teknologi ternyata membawa banyak manfaat salah satunya adalah aplikasi zoom. Dengan aplikasi ini, ru’yatul hilal bisa diikuti cukup dari bilik kamar dengan melihat monitor yang sudah terkonek dengan teleskop yang sudah disiapkan di bilik kamar tersebut.
 

Pertanyaan:

  1. Apakah kesaksian melihat hilal melalui aplikasi zoom dari bilik kamar itu bisa diterima untuk menetapkan 1 Syawal atau awal bulan Hijriah lainnya?
  2. Apakah citra hilal seperti dalam video bisa dijadikan alat bukti untuk bisa diterimanya kesaksian melihat hilal, sedangkan secara kasat mata hilal tidak kelihatan?


Penulis: M Ngisom Al-Baroni


 


Regional Terbaru