• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Regional

BAHTSUL MASAIL NU JATENG

Bahtsul Masail NU di Kebumen, Tidak Boleh Ubah Status Wakaf Masjid

Bahtsul Masail NU di Kebumen, Tidak Boleh Ubah Status Wakaf Masjid
Ketua PW LBMNU jateng KH Zaenal Amin saat membacakan keputusan bahtsul masail di Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)
Ketua PW LBMNU jateng KH Zaenal Amin saat membacakan keputusan bahtsul masail di Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)

Kebumen, NU Online Jateng
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah selama 2 hari yakni Senin-Selasa (27-28/2/2023) menggelar bahtsul masail diniyah kali ini bertempat di Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kabupaten Kebumen.


Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jateng KH Zaenal Amin mengatakan, ada 4 masalah yang berhasil dituntaskan pembahasannya yakni tentang penggunaan pupuk sintetis, kebutuhan lahan parkir, perawatan tubuh, dan ekspor sumber daya alam.


"Persoalan penggunaan lahan tanah wakaf masjid untuk area parkir jamaah sudah mendapatkan jawaban dari musyawirin yang tergabung dalam komisi waqi'iyyah bersamaan dengan masalah penggunaan pupuk kimia sintetis," terangnya.


Berikut keputusan LBMNU yang disampaikan pada penutupan bahtsul masail di Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen.





Deskripsi masalah, sebuah masjid yang terletak tepat di pinggir jalan raya berencana membuat tempat parkir untuk para jamaah, namun ada beberapa pertimbangan yang menjadi permasalahan dalam pengambilan kebijakan:
 

  1. Tanah yang akan dijadikan tempat parkir direncanakan berada pada area masjid lama dan masjid tersebut akan dialihkan di bangunan baru yang berasal dari wakaf baru bertempat di sebelah selatan lebih jauh dari jalan raya sebab kondisi bangunan baru dinilai sudah sangat layak untuk para jamaah. 
  2. Lahan parkir tersebut apabila sudah jadi ada kemungkinan besar akan dimanfaatkan oleh selain jamaah seperti orang yang menginginkan singgah sejenak saat perjalanan sebab memang terletak tepat di samping jalan. 
  3. Terjadi ketidakjelasan status tanah dari masjid lama sebab sudah tidak lagi ditemukan saksi dan hanya ditemukan sertifikat yang kurang dapat dipercaya sebab dalam sertifikat tertulis tahun pewakafan adalah 1951 namun saat itu menurut kabar pewakaf yang tercatat sudah meninggal dunia. 


Buat tambahan pertimbangan, posisi masjid dekat lampu merah yang sering terjadi kemacetan, harga tanah sekitar masjid sangat tinggi (kisaran harga 15 juta permeter persegi). 


Pertanyaan:

  1. Apakah diperbolehkan menjadikan lahan masjid lama menjadi tempat parkir dengan beberapa pertimbangan di atas? 
  2. Apabila tidak diperbolehkan, apa solusinya mengingat tidak adanya lahan parkir dan terletak tepat di samping jalan raya yang bisa mengganggu akses jalan raya dan pengguna jalan. 


Jawaban:

  1. Tidak diperbolehkan mengubah masjid lama menjadi lahan parkir karena dalam madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan merubah status wakaf masjid.
  2. Adapun solusinya adalah mencari lahan baru untuk tempat parkir. 
     

Penulis: M Ngisom Al-Barony


 


Regional Terbaru