Opini

Menyoal Metode Hisab Wujudul Hilal sebagai Penentu Awal Bulan Hijriah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB

Menyoal Metode Hisab Wujudul Hilal sebagai Penentu Awal Bulan Hijriah

Ilustrasi (NU Online)

“Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal Ramadhan dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal bulan Syawal, jika hilal tertutup bagimu maka perkirakanlah hilal itu dengan menghitung posisi-posisinya.” (HR. Muslim). 

 

Belakangan ini, mencuat sebuah pemikiran lengkap dengan argumentasinya bahwa:awal bulan hijriah tidak hanya ditentukan dengan rukyatul hilal (melihat hilal) saja sebagaimana hadits di atas, tetapi juga bisa dengan hisab wujudul hilal (hitungan hilal telah wujud). 

 

Berikut poin-poin sentral yang dipaparkan oleh para pengusung pemikiran tersebut:

 

Pertama, metode hisab wujudul hilal (hitungan hilal telah wujud) dapat dijadikan pedoman sebagai penentu awal bulan hijriyah tanpa memandang imkanur rukyat (memungkinkan dilihat) dan tidak.

 

Namun, benarkah teori ini sesuai dengan analisis para ulama dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal? Jawabannya tidak, dengan dua alasan sebagai berikut:

 
  1. Menurut pendapat mu’tamad (kuat): awal bulan hanya mengacu pada rukyatul hilal bukan hisab, sebagaimana intruksi Nabi shallallahu alaihi wasallam  pada hadits di atas.
  2. Pendapat yang mengusung teori hisab sebagaimana yang digawangi pembesar tabi’in Mutharrif bin Abdullah bin Syikhr Al Kharasyi Al Bashry,Ibnu Suraij, Ibnu Qutaibah, tidak serta-merta memutlakkan wujudul hilal sebagai penentu awal bulan. 
 

Teori hisab wujudul hilal dapat dipedomani bila hilal sudah mencapai derajat yang memungkinkan atau bisa dilihat (imkanur rukyah). Alasannya, yang menjadi sebab syar’i penentu awal bulan ialah wujudnya hilal yang terhalang dilihat, dan bukan tidak bisa dilihat. 

 

Munculnya pandangan ini di latarbelakangi oleh cara mereka menganalisis (takwil) hadits: “فإن غم عليكم فاقدروا له” “Apabila kalian terhalang (terhalang melihat hilal), maka kira-kirakanlah (dengan hitungan teori hisab)”. Kata 'terhalang' membuktikan bahwa hilal telah mencapai derajat imkanur rukyah sehingga bukan hanya sekedar wujudul hilal saja tanpa menyaratkan imkanur rukyah. Hal ini merupakan kesimpulan yang tidak cocok bagi salah seorang pun dari kalangan ulama salaf; bahkan dari tokoh penganut teori hisab itu sendiri.

 

Dalam kaitan ini, As-Subki dalam kitabnya berjudul Al-Ilm al-Manshur (hal. 6)  menyatakan:

 

واجمع المسلمون فيما اظن على انه لا حكم لما يقوله الحاسب من مفارقة الشمس اذا كان غير ممكن الرؤية لقربه اي الهلال منها سواء كان ذلك الوقت وقت غروب الشمس ام قبله ام بعده.

 

Artinya: "Orang muslim sepakat 'menurut dugaanku' bahwa tidak ada konsekuensi hukum apapun terkait apa yang diucapkan ahli hisab akan terpisahnya matahari bila tidak mungkin untuk dirukyah, karena dekatnya hilal; baik terjadi pada waktu terbenamnya matahari, atau sebelumnya, atau setelahnya."

 

Kedua, terdapat ayat Al-Qur’an yang menjadi semangat untuk menggunakan hisab, seperti pada QS. Ar-Rahman, ayat 5, QS Yunus ayat 5, dan ayat-ayat lain. Merujuk pada penjelasan sebagian ulama, memang ayat-ayat tersebut mendorong manusia untuk mempelajari astronomi. Ayat-ayat tersebut juga mengarahkan manusia untuk menggunakan metode hisab sebagai penentu awal bulan hijriah sebagaimana dikutip dalam Majallat Majma’ al-Fiqh al-Islami. Hanya saja, metode hisab yang dimaksud bukan hisab wujudul hilal saja, sebab menurut pandangan ini penentu awal bulan ialah imkanur rukyat bukan wujudul hilal.

 

Ketiga, rukyatul hilal di zaman Nabi di latarbelakangi kondisi sosial yang minim pakar hisab. Hal ini berbeda dengan sekarang seiring dengan globalisasi, perkembangan zaman dan teknologi. Kesimpulan ini merupakan partial truth (anggapan yang bersifat parsial) - tidak mengutip pendapat secara utuh. 

 

Namun, tidak semua ulama sepakat bahwa alasan Nabi melakukan rukyatul hilal di latarbelakangi kondisi sosial bangsa Arab pada era tersebut yang dinilai tidak mempunyai wawasan keilmuan tentang teori hisab. Alasan lain menyebut bahwa perintah rukyatul hilal ialah sebagai rambu-rambu dari Nabi untuk tidak mengacu pada teori hisab. (Mukammil Ikmal al-Ikmal Syarh Shahih Muslim: IV/12)

 

Dengan demikian memakai pola-pikir pendapat mayoritas ulama tentang ada dan tidaknya pakar hisab di era tertentu ataupun di daerah tertentu, tidak dapat mengubah perintah rukyatul hilal, sebab awal bulan dapat ditentukan hanya dengan rukyatul hilal, bukan dengan hisab.

 

Dalam kaitan ini Ibnu Muflih menegaskan:

 

مَنْ صَامَ بِنُجُومٍ أَوْ حِسَابٍ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِنْ أَصَابَ ، وَلَا يُحْكَمُ بِطُلُوعِ الْهِلَالِ بِهِمَا وَلَوْ كَثُرَتْ إصَابَتُهُمَا

 

Artinya: “Barangsiapa berpuasa berdasarkan bintang atau hisab, maka baginya tidak cukup meskipun tepat. Dan kemunculan hilal tidak dapat mengacu berdasarkan keduanya, meskipun besar ketepatannya”. (Al-Furu’: IV/22). 

 

Selain itu, alasan Nabi melakukan rukyatul hilal di latarbelakangi kondisi sosial bangsa Arab pada era tersebut merupakan alasan ulama yang meyakini bahwa teori hisab dapat dijadikan penentu awal bulan. Hanya saja ulama-ulama kalangan ini menyaratkan hasil hisab harus menunjukkan bahwa hilal telah mencapai derajat imkanur rukyat. Beberapa tokoh diklaim mendukung metode hisab wujudul hilal saja seperti analisa yang dipaparkan Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar: II/158, al-Qardhawi dalam Al-Madkhal Li Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah: 191-202, Ahmad Muhammad Syakir dalam Awa’il as-Syuhur al-Arabiyyat: hlm. 14.

 

Jadi, menurut sebagian pendapat boleh menentukan awal bulan dengan hisab. Hanya saja, hisab yang dimaksud bukan hisab wujudul hilal saja, sebab menurut pandangan ini penentu awal bulan ialah imkanur rukyat bukan wujudul hilal. Sebagian orang menyebut bahwa agama itu dibangun atas dalil. Secara tersirat Sayyidina Ali KWH membahasakannya sebagai berikut:

 

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه

 

Artinya: “Seandainya agama hanya dibangun murni dengan akal, maka mengusap bawah muzah lebih utama dibanding mengusap atasnya” (lihat Imam Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj: I/315) .

 

Seandainya awal bulan hijriah ditentukan oleh seluruh umat dengan menggunakan hisab, maka akan dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sayangnya, dalil berkata lain: “Seperti inilah, saya diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”, ungkap Ibnu Abbas saat menanggapi perbedaan hari puasa antara Madinah dan Syam. Selengkapnya kutipan tersebut  sebagai berikut: 

 

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

 

Artinya: “Dari Kuraib; Bahwasanya Ummu al-Fadhal binti Harits mengutus beliau (Kuraib) kepada Mu’awiyah di Negeri Syam, untuk sesuatu keperluan, beliau (Kuraib) berkata: datanglah saya ke negeri Syam maka setelah saya selesaikan keperluan Umm al-Fadhal dan Masuklah bulan suci Ramadhan sedang saya masih berada di negeri Syam, maka saya melihat hilal pada malam Jum’at kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan. Lalu abdullah bin Abbas bercerita tentang bulan dan beliau bertanya kepada saya, kapan kalian melihat bulan? maka saya menjawab kami melihat bulan pada malah Jum’at, beliau bertanya lagi; engkau melihatnya? jawab saya ya, juga orang lainpun ikut melihatnya dan mereka berpuasa, serta Mu’awiyah juga ikut berpuasa. Ibnu Abbas berkata ; tetapi kami melihat bulan pada malam Sabtu dan tetaplah kami berpuasa hingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal. Lalu saya bertanya kepada beliau (Ibnu Abbas), apakah tidak kita cukupkan saja dengan rukyah Mu’awiyah dan puasanya (untuk menjadi pedoman) kita ikut? beliau menjawab, tidak, demikian Rasulullah memerintahkan kami”. (HR Muslim).

 

Sebagai penutup, kutipan di bawah ini memperkuat argumentasi di atas sekaligus menjawab tuduhan bahwa rukyatul hilal mengakibatkan umat Islam tidak bisa membuat kalender dan tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. 

 

إن لِكُلِّ بَلْدَةٍ حُكْمَهَا من الطَّوَالِعِ وَالْغَوَارِبِ كَطُلُوعِ الشَّمْسِ وَغُرُوبِهَا

 

Artinya: “Sesungguhnya setiap daerah itu (berlaku) hukumya sendiri-sendiri dari tempat-tempat muncul dan terbenamnya (hilal), sebagaimana muncul dan terbenamnya matahari”. (lihat Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawi al-Fiqhiyat al-Kubra: II/57). Wallahu a’lam bis shawab. 

 

M. Minanur Rohman, mahasantri Ma’had Aly Faidhu Dzil Jalal, Ngangkruk Grobogan Jawa Tengah.