• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Aborsi karena Perkosaan dalam Pandangan Islam

Aborsi karena Perkosaan dalam Pandangan Islam
Ilustrasi
Ilustrasi

Assalamu 'alaikum wr. wb. 
Mohon ijin bertanya kiai, di tengah masyarakat kehamilan karena kejahatan perkosaan menjadi aib. Sedangkan pihak keluarga memilih untuk menempuh praktik aborsi. Bagaimana hal demikian dalam pandangan Islam? Atas jawabannya, terima kasih. 
Wassalamu alaikum war. wab. 
(Hamba Allah/Depok). 

 

Jawaban 

 

Wassalamu ‘alaikum war. wab. 


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kehamilan karena perkosaan bukanlah aib. Tetapi perempuan yang hamil sebagai korban perkosaan oleh sebagian ulama dapat mengambil jalan aborsi.  


Masalah aborsi ini pernah dibahas forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 1-2 November 2014. Masalah yang diangkat dalam forum ini adalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat perkosaan. 


Forum ini memutuskan bahwa pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli. 


Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir. 

 

مسألة : ك : يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم ، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة ، وقال (م ر) : لا يحرم إلا بعد النفخ 

 

Artinya, “Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh’” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).    


Forum Munas dan Konbes NU 2014 memutuskan, semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan praktik aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan. 


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

 

Sumber: Hukum Aborsi karena Perkosaan 


Keislaman Terbaru