NU Online

Menlu RI Dorong PBB Penuhi Fatwa Mahkamah Internasional yang Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB

Menlu RI Dorong PBB Penuhi Fatwa Mahkamah Internasional yang Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Foto: MoFa Indonesia)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal, melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.


Keputusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024), saat membacakan pendapat penasihat yang beranggotakan 15 hakim.


Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyambut baik keputusan ICJ ini. Ia menegaskan, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.


"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Menlu Retno dalam pernyataannya, dikutip pada Senin (22/7/2024). 


Retno mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina, menghentikan pembangunan pemukiman ilegal, dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.


Selain itu, Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.


"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tutur Retno.


Selengkapnya klik di sini.