• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Toleransi yang Diteladankan Umar bin Khattab ketika di Palestina

Toleransi yang Diteladankan Umar bin Khattab ketika  di Palestina
Ilustrasi (NU Online)
Ilustrasi (NU Online)

Umar bin Khattab adalah khalifaur Rasyidin kedua dalam sejarah Islam. Ia memerintah dari tahun dari tahun 634 hingga 644 M. Umar dilantik jadi khalifah, berdasarkan wasiat dari Abu Bakar. Ia menunjukkan sikap tolerannya saat berada di Palestina. 


Imam Suyuthi dalam kitab Tarikh Khulafa (halaman 95) mendeskripsikan Umar sebagai sahabat yang paling dekat dan dicintai oleh Rasulullah saw. Sosok Umar terkenal sebagai orang yang tegas, berani, dan adil. Pada sisi lain, juga termasuk orang yang sangat cerdas dan berintegritas tinggi. 


Di bawah pemerintahan Umar yang mencapai 10 tahun 6 bulan, Islam berkembang cukup pesat. Wilayah kekuasaan Islam semakin luas, meliputi Jazirah Arab, Persia, Suriah, Yordania, hingga Palestina. Pada tahun ke-18 H, wilayah Jundisapur, Raha, Simsath, Haran, Nashihin dan sebagian jazirah Arab telah takluk di bawah kekuasaan Umar bin Khattab. 


Pada akhirnya, Islam di bawah pemerintahan Umar menjadi kekuatan dunia baru, setelah Romawi dan Persia. Walaupun demikian, Umar bin Khattab senantiasa mengimplementasikan berbagai kebijakan yang menekankan toleransi dan keadilan pada setiap orang, termasuk pada non-Muslim.  Umar senantiasa memastikan hak-hak minoritas, termasuk orang-orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), diakui dan dijaga di bawah pemerintahannya. Setiap agama dibebaskan memeluk dan meyakini keyakinannya, tanpa diskriminasi. Gereja-gereja dan Sinagog berdiri bebas, tanpa takut dihancurkan.  


Dikisahkan bahwa ketika Umar bin Khattab memasuki kota al-Quds, Palestina. Ketika itu, waktu Ashar telah tiba, bertepatan Umar tengah berada di dalam salah satu gereja di Palestina. Ibnu Khaldun dalam kitab Tarikh Ibnu Khaldun, (jilid II halaman 225), bercerita, saat itu Umar berkata pada Uskup gereja, bahwa ia hendak melaksanakan shalat Ashar. “Aku ingin shalat,” tutur Umar bin Khattab. 


Uskup menjawab, "Shalatlah di tempatmu (dalam gereja)." Umar menolak usulan untuk shalat dalam gereja. Ia lebih memelih shalat di anak tangga di depan pintu gereja sendirian. Setelah selesai shalat, Umar membeberkan alasan kenapa menolak shalat dalam gereja pada uskup itu. "Seandainya aku shalat di dalam gereja, nanti para kaum Muslimin akan mengambil gereja ini dan mengalihfungsikan menjadi masjid, dengan alasan, “Di sini, Umar shalat,”. 


Sementera itu, Tatkala Umar bin Khattab memasuki Kota Yerusalem, ia berpesan pada umat Islam untuk tidak mengganggu orang Kristen dan juga gereja mereka. Pasalnya, itu adalah hak kaum untuk beribadah. Hal ini sebagaimana diceritakan Syekh Shaleh bin Abdurrahman al Hushain, dalam kitab at-Tasamuh wal Udwaniyah baina al-Islami wa al-Gharab (halaman 120). 


Fakta lain tentang toleransi Umar bin Khattab tidak hanya sebatas pada umat Kristen dan Yahudi semata, tetapi juga pada penganut kepercayaan Majusi (Zoroaster), yang percaya pada dua Tuhan; tuhan kebaikan [ahura mazda] dan tuhan kejahatan (angra mainyu/ahriman). Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Profesor Quraish Shihab dalam buku Toleransi; Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keberagamaan (halaman 116). 


Hal itu terbukti, ketika Islam sudah menguasai Persia, yang mayoritas penduduk aslinya menganut agama Majusi, Umar bn Khattab melakukan musyawarah menyangkut bagaimana seharusnya memperlakukan mereka. Langkah itu diambil, agar jangan sampai mendiskriminasi pemeluk agama yang menyembah api ini. 


Adapun hasil musyawarah antara Umar bin Khattab dengan pemeluk agama Majusi, memutuskan berdasarkan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad yang menyatakan agar mereka diperlakukan serupa dengan perlakuan terhadap Kristen dan Yahudi. Antara semua setara di depan hukum dan pengadilan, tanpa diperbolehkan mendapatkan diskriminasi. 


Pada sisi lain, Umar bin Khattab juga menunjukkan sikap toleransi ketika mencetuskan Perjanjian Eliya. Perjanjian Eliya adalah sebuah perjanjian antara Khalifah Umar bin Khattab dengan penduduk Yerussalem, Palestina, setelah penaklukan kota tersebut oleh pasukan Muslim pada tahun 636 M. Perjanjian ini dikenal juga dengan nama Mu'ahadah Iliya, yang berarti "Perjanjian Yerussalem". 


Berdasarkan kitab al Khulafa ar-Rasyidin, karya Abdul Wahab al-Najjar (Beirut; Thabaah wa Nasyar wa at-Tawzi', tt, halaman 151) bahwa Perjanjian ini disepakati pada tanggal 15 H/636 M, bertepatan dengan tanggal 12 April 636 M. Perjanjian ini ditandatangani oleh Khalifah Umar bin Khattab di Eliya, sebuah nama kota kuno di Yerussalem. 


Dalam Perjanjian Eliya ini, Umar bin Khattab memberikan jaminan keamanan kepada penduduk Yerusalem, termasuk orang-orang Kristen dan Yahudi. Jaminan keamanan tersebut berupa kebebasan hidup, kebebasan beragama, kebebasan bertempat tinggal, kebebasan memiliki harta benda, dan kebebasan menjalankan ibadah. 


Secara spesifik dalam urusan beribadah di Perjanjian Eliya, Umar bin Khattab menyebutkan gereja-gereja Kristen tidak boleh dirampas, dihancurkan, atau diubah fungsinya. Pun, penduduk Yerusalem tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam. 


هذا ما أعطى عبد الله عمر أمير المؤمنين أهل إيليا من الأمان. أعطاهم أماناً لأنفسهم وأموالهم ولكنائسهم وصلبانهم وسقيمها وبريئها وسائر ملتها. أنه لا تسكن كنائسهم ولا تهدم ولا ينتقص منها ولا من حيزها ولا من صليبهم ولا من شئ من أموالهم، ولا يكرهون على دينهم ولا يضار أحد منهم ولا يسكن بإيليا معهم أحد من اليهود. وعلى أهل إيليا أن يعطوا الجزية كما يعطى أهل المدائن. وعليهم أن يخرجوا منها الروم واللصوت. فمن أخرج منهم فإنه آمن على نفسه وماله حتى يبلغوا مأمنهم. 


Artinya, "Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah apa yang diberikan oleh Hamba Allah, Umar bin Khattab, Amirul Mukminin, kepada penduduk Elia dari jaminan keamanan. Umar memberikan mereka jaminan keamanan untuk diri mereka sendiri, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib-salib mereka, orang sakit mereka, orang yang tidak bersalah mereka, dan seluruh pemeluk agama mereka. Bahwa gereja-gereja mereka tidak boleh diduduki, tidak boleh dihancurkan, tidak boleh dikurangi darinya, tidak dari batasnya, tidak dari salib mereka, dan tidak dari apa pun dari harta mereka, dan mereka tidak akan dipaksa untuk meninggalkan agama mereka dan tidak ada seorang pun dari mereka akan dirugikan, dan tidak akan ada seorang Yahudi pun yang tinggal bersama mereka di Elia._ [Abdul Wahab al-Najjar, al Khulafa ar-Rasyidin, [Beirut; Thabaah wa Nasyar wa at-Tawzi', tt], halaman 151].  


 
Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat


Sumber: NU Online 


Keislaman Terbaru