Tuntut Keadilan atas Kasus Penusukan, Warga NU DIY Sampaikan 7 Pernyataan Sikap ke Polda DIY
Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Yogyakarta, NU Online Jateng
Sekitar 14 ribu warga Nahdlatul Ulama (NU), yang terdiri dari santri dan masyarakat umum, berkumpul di lapangan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menggelar Aksi Solidaritas Santri Jogja. Massa aksi menuntut agar kepolisian segera menuntaskan kasus penusukan yang menimpa santri Pesantren Krapyak serta meminta penutupan outlet penjual minuman keras (miras).
Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri Jogja, Abdul Muiz (Gus Muiz), menyampaikan rasa prihatin dan kepedulian yang mendalam atas kasus penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Krapyak yang terjadi di Prawirotaman.
“Kami sebagai bagian dari keluarga besar santri pesantren dan masyarakat yang peduli terhadap keadilan menyatakan tujuh sikap sebagai berikut,” ujar Gus Muiz dalam orasinya di lapangan Mapolda pada Selasa (29/10/2024).
Berikut adalah tujuh poin pernyataan sikap tersebut:
1. Tangkap Pelaku dan Tegakkan Hukum
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku penganiayaan, memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, menyeret mereka ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Gus Muiz.
2. Keadilan dan Kepastian Hukum untuk Korban
Baca Juga
Gagasan Gus Dur tentang Pesantren
“Kami meminta adanya dukungan penuh dalam proses pemulihan, baik fisik maupun mental, bagi korban dan keluarganya,” lanjutnya.
3.Jaminan Keamanan di Masyarakat
“Kami menuntut pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan di semua sektor, setiap tempat harus bebas dari ancaman kekerasan dan setiap individu yang berbeda di dalamnya berhak merasa aman,” jelasnya.
4. Menolak Kekerasan dan Mendukung Ketertiban
Pernyataan ini menegaskan bahwa warga NU menolak segala bentuk kekerasan serta mendukung setiap langkah menuju terciptanya keamanan dan ketertiban.
5. Peningkatan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan di DIY
“Kami menyerukan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan, termasuk dalam hal ini mengevaluasi dan mengendalikan peredaran minuman keras yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu 1000 kriminalitas,” ujar Gus Muiz.
6. Evaluasi Peraturan tentang Minuman Keras
“Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut,” jelasnya.
7. Komitmen Menegakkan Keadilan
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan, tidak ada tempat bagi kekerasan di masyarakat, dan kami tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Gus Muiz berharap dengan adanya pernyataan sikap ini, tragedi serupa tidak akan terulang dan kerukunan antarumat beragama, ras, serta etnis dapat selalu terjaga.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
3
Pitutur, Dawuh, dan Parenting ala Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi
4
LESBUMI PWNU Jateng Gelar Syi’ar Muharram 1447 H: Mematri Spiritualitas, Membangun Peradaban Bangsa
5
Unwahas Siapkan Beasiswa untuk Atlet Paralayang Berprestasi
6
Ketua PCNU Klaten Terpilih Rumuskan Strategi Penguatan Organisasi Pasca Konfercab XVII
Terkini
Lihat Semua